Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kades Pematang Raman Di Tahan Karena Diduga Korupsi Dana Desa

Rabu | 3/30/2022 WIB Last Updated 2022-03-30T12:20:30Z


MUARO JAMBI - Mantan Kades Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, inisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 lalu. Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa  (APBDES) Pematang Raman tahun anggaran 2020. 


Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," Ujar Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan, kepada awak media, pada Rabu (30/3/2022). Kata dia, tersangka mengelola DD sendiri, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan Dana Desa. "Pekerjaan fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan," Jelas Fauzan. Akibat perbuatan terduga tersangka ini negara senilai lebih kurang Rp 474 juta-, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Muaro Jambi. "Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan", Tegasnya.


Hingga berita ini di turunkan, terduga tersangka A sesampai nya di Kejari langsung di periksa kesehatannya, oleh tim dokter yang dipercayai. Dan selanjutnya usai di periksa terduga tersangka di giring ke Mobil Tahanan untuk di bawa langsng ke Sel Tahanan Mapolres Muaro Jambi. ( Rdw)

×
NewsKPK.com Update