Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kios Terancam Ditutup.

Jumat | 3/18/2022 WIB Last Updated 2022-03-18T11:44:17Z



Kaur, Newskpk.com - Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagiamana telah di ubah dengan peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang pupuk subsidi dalam pengawasan, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M -DAG/PER/4/2003 Tentang pengadaan dan penyaluran subsidi sektor pertanian, Peraturan Menteri Pertanian No 41 Tahun 2021 Tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 Tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi,  Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : H.16.DTPHP Tahun 2022 Tanggal 12 Januari 2022 Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi, Rekapitulasi e-RDKK Tahun 2022 maka Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH merbitkan Surat Keputusan (SK)  Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-257 Tahun 2022  Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kaur Tahun 2022 Tertanggal 31 Januari 2022.


Adapun rincian HET pupuk bersubsidi yang sudah ditetapkan Bupati Kaur, Sebagai berikut, 

Pupuk Urea Rp 2.250/Kg = Rp 112.500/ Zak

Pupuk SP-36 Rp 2.400/Kg = Rp 120.000/ Zak

Pupuk ZA Rp 1.700/Kg = Rp 85.000/Zak

Pupuk NPK Rp 2.300/Kg = Rp 115.000/Zak

Pupuk Organik 800/Kg = Rp 40.000/Zak

Pupuk organik cair 20.000/liter


Keputusan Bupati Kaur  tersebut seakan tidak di indahkan  oleh oknum-oknum pemilik kios pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ada di kabupaten kaur, Pasalnya masih banyak ditemukan dilapangan oknum pemilik kios pengecer resmi pupuk subsidi menjual melebihi HET yang sudah di tetapkan pemerintah bahkan mereka seakan tidak bersalah menjual harga pupuk tersebut dengan melebihi HET. 


Dari informasi yang di dapat di lapangan beberapa pemilik kios pengecer resmi yang ada di kabupaten kaur menetapkan harga dengan melebihi HET yaitu Pupuk Urea subsidi 135.000 s/d 150.000/Zak, Pupuk 

NPK Subsidi 150.000/Zak, Organik Subsidi 50.000/zak dan Pupuk ZA Subsidi 120.000/Zak. Modus yang di pakai pengecer resmi pupuk subsidi untuk menaikan harga tersebut  ialah mereka mengaku mahalnya ongkos pengiriman barang dari distribitor ke kios pengecer saat ini.


Ditengah banyaknya petani ketergantungan pada pupuk subsidi, hendaknya pemerintah daerah Kabupaten Kaur dalam hal ini dinas Pertanian Kaur hadir tengah masyarakat,agar  harga pupuk subsidi bisa kembali normal sesuai apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga keberlansungan ketahanan pangan   di kabupaten kaur berkelanjutan juga bisa berdampak pada swasembada pangan yang di harapkan pemerintah jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan. 


Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pertanian Kaur melalui Kepala Bidang sarana dan prasarana pertanian kaur,  Bambang Irawan, S.Hut menegaskan pihaknya akan terus memantau dan akan terus berupaya untuk pemulihan harga tentang pupuk subsidi ini. 


"Kami mengharapkan kepada semua pihak agar melaporkan bila ada menemukan kios pengecer resmi pupuk bersubsidi menjual dengan melebihi HET yang sudah di tetapkan pemerintah, dan kami harapkan kepada anggota Kelompok tani  yang masuk dalam e-RDKK penerima pupuk bersubsidi, jika menemukan kios menjual melebihi HET laporkan kepada kami secara tertulis, bila nanti terbukti bisa jadi kios tersebut nanti kita tutup. Saat ini kita terus memantau dan berupaya untuk memyetabilkan harga tersebut" Jelas Bambang saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu. (SMI)

×
NewsKPK.com Update