Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Kaur Serahkan LKPD Tahun 2021

Selasa | 3/22/2022 WIB Last Updated 2022-03-22T03:39:30Z


Kaur, Newskpk.com - Bupati Kaur H. Lismidianto,SH. MH didampingi Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri, Kepala BPKAD Kaur Hellitza Okkie,  S.Kom, MH,  Kepala Inspektorat Kaur Harika menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 Unaudited ( belum diaudit ) di Gedung BPK RI Perwakilan Wilayah Bengkulu. Senin, 21 Maret 2022.


Penyerahan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Daerah, dimana Gubernur, Walikota, dan Bupati wajib menyampaikan laporan keuangannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Pihak BPK menyampaikan terima kasih, serta apresiasi atas upaya yang sungguh-sungguh dari Kepala Daerah yang telah menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa standar yakni standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.


Hasil dari pemeriksaan inilah nantinya akan menentukan Opini yang akan diraih oleh tiap daerah baik Provinsi,  Kabupaten/Kota.


Bupati Kaur Lismidianto, SH. MH dalam harapannya disampaikan oleh kepala BPKAD Kaur Hellitza Okkie S.Kom, MH melalui sambungan whatsapp, Bahwa Pemda Kaur optimis meraih WTP di tahun ini.  (SMI)

×
NewsKPK.com Update