Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Rote Ndao Tetapkan Kades Mukekuku Tersangka Pengeroyokan

Selasa | 2/22/2022 WIB Last Updated 2022-02-22T10:15:22Z



ROTE NDAO -Unit Reskrim Polres Rote Ndao,di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos beserta tim Penyidik reskrim Polres Rote Ndao, berhasil mengungkap otak dibalik Kasus pengeroyokan

yang menimpa warga Desa Faifua, Dusun Oesosole, kecamatan Rote Timur, kabupaten Rote Ndao,Demri Berun(26)Korban

yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mukekuku,Desri Hengkimus Suki dkk

pada Rabu malam ( 16 / 02 / 2022 ).



Kasus pengeroyokan yang terjadi di depan jalan umum rumah Kepala desa Mukekuku,Desri H Suki dkk. 


Desri H Suki dkk(Pelaku) yang nekat melakukan pengeroyokan terhadap demri Berun(korban) hinga babak belur dan tak sadarkan diri. 


dijelaskan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Yames Jems  Mbau,S Sos kepada wartawan (Selasa 22/02/2022) bahwa Laporan tindak pidana pengeroyokan  terhadap seorang

warga bernama Demri Berun (26),yang diduga dilakukan oleh 

Kades Mukekuku Desri H Suki,dkk(pelaku) bersama beberapa warga terhadap korban hingga babak belur dan tak sadarkan diri. 


korban  mengalami luka serius pada bagian kepala akibat di hajar oknum Kepala desa Mukekuku,Desri H Suki,dkk. 


Dijelaskanya  kurang lebih 12 orang saksi telah dimintai keterangan secara maratahon sejak(17/02/2022).

para terduga pelaku berjumlah empat orang telah menjalani pemeriksaan,termasuk Kepala desa Mukekuku Desri H Suki.

selanjutnya telah di lakukan gelar perkara dan menetapkan Kepala desa Mukekuku,Desri H Suki,dkk sebagai tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sub 351 Ayat(1) jo pasal 55. 


Pantauan NewsKPK,com Kepala Desa Mukekuku,Desri H Suki dkk, dimintai keterangan sejak pukul 12 :00 dan berakhir pada pukul 15:35. 


Untuk diketahui bahwa dari status tersangka, Desri H Suki,dkk telah ditingkatkan menjadi tangkapan selanjutnya akan dilakukan penahanan kurang lebih 1x24. (AL)

×
NewsKPK.com Update