Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Tambang Emas Di Parigi Moutong Era Longki Djanggola Diduga Bermasalah

Jumat | 2/18/2022 WIB Last Updated 2022-02-17T22:51:57Z


Sulteng - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut penerbitan izin tambang emas di Parigi Moutong saat era Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola bermasalah. Sorotan itu menyasar pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana dan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa.


Ketua Kampanye Jatam, Melky Nahar mengatakan, salah satu pemilik Trio Kencana adalah Goan Umbas, yang tercatat pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Penasehat di DPD Partai Gerindra Sulteng, di mana Longki menduduki kursi Ketua DPD Gerindra Sulteng.


Penerbitan IUP Trio Kencana pada tahun 2020 lalu, diduga sarat transaksional antara gubernur selaku pemberi izin sekaligus ketua partai politik dengan pengusaha tambang yang berada di partai yang sama.


"Jatam mendesak Menteri ESDM untuk segera mencabut izin tambang Trio Kencana, dan mendesak KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin Trio Kencana," ungkap Melky melalui keterangan resminya yang diterima awak media, Kamis (17/2).


Selain itu, Longki juga tercatat diadukan ke Ombudsman RI pada Oktober tahun lalu oleh Moh Thahir Alwi sebagai pelapor. Longki dinilai melakukan maladministrasi dalam penerbitan IUP Kemilau Nusantara.


Menurut Kuasa Hukum Thahir, Alfonsus Atu Kota, praktik maladministrasi itu diduga dilakukan lewat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas IUP Kemilau Nusantara pada tahun 2018.


SK ini diduga janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya, proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.


"SK tersebut juga dinilai melanggar sejumlah prosedur dan keluar tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan," ungkap Alfon.


Menurutnya, Thahir dan rekannya menggelontorkan investasi di Kemilau Nusantara mencapai puluhan miliar sejak tahun 2014 silam. Thahir mengantongi seluruh dokumen asli Kemilau Nusantara.


Sebelum adanya investor, Kemilau Nusantara  terlilit utang dan menghadapi ancaman pencabutan izin sebanyak dua kali, karena menunggak pajak serta setoran jaminan reklamasi. Thahir dan rekan investornya membereskan urusan tersebut.



Namun pada tahun 2018, dia dikagetkan dengan terbitnya SK Perubahan Kesatu Gubernur Sulteng, yang isinya mengalihkan kepemilikan IUP secara sepihak, dan mengesahkan Direktur Utama baru bernama Aziz Wellang.



Untuk itu, sambung Alfon, pihaknya mendesak agar dilakukan pencabutan IUP Kemilau Nusantara berdasarkan SK Gubernur Perubahan Kesatu.



"Dokumen asli masih kami pegang. Perusahaan mestinya tidak boleh dialihkan kepemilikannya dan disahkan oleh Gubernur melalui SK tersebut. Kemilau Nusantara bisa dibilang melakukan penambangan ilegal, karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan operasional secara sah," jelas Alfonsus.



Sebagai informasi, penolakan izin tambang emas di Parigi Moutong semakin mencuat setelah insiden tewasnya seorang demonstran yang diduga tertembak peluru aparat, pada Sabtu (12/2) lalu. Aksi unjuk rasa itu mulanya mendesak pencabutan IUP Trio Kencana.


"Saya mengucapkan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa. Perintah pimpinan Polri untuk kasus tersebut diungkap setuntas-tuntasnya. Proses pembuktian menghadirkan tim Labfor Polda Sulteng dan hasil dipantau, diawasi dan dimonitor dari tim Propam Mabes dan Humas Polri. Pembuktian secara ilmiah akan disampaikan ke masyarakat," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

×
NewsKPK.com Update