Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Setahun Menjabat, Kades Oelunggu di Adukan Ke Kejari Rote Ndao

Sabtu | 2/05/2022 WIB Last Updated 2022-02-05T12:21:54Z



ROTE NDAO - Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 


Selain itu Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. 


Seperti yang dijalankan oleh BPD Desa Oelunggu,Kecamatan Lobalain,KabupatenRote Ndao,demi menjalankan fungsi sesuai aturan pihaknya mengadukan ulah oknum kepala desa Oelunggu Jhon Baidenggan, beserta perangkat secara langsung terkait pengelolaan dana Tahun Anggaran(TA) 2021, dugaan penyalagunaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga dinilai tidak transparansi serta syarat rekayasa kepada Pemerintah Daerah dalam Hal ini Bupati dan tembusanya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 


Kasie Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Angga Ferdian SH ketika di Konfirmasi NewsKpk.Com(sabtu,5/02/2022) membenarkan hal tersebut. 


dijelaskan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao,

Bahwa Terkait tembusan laporan Pengaduan dari BPD Desa Oelunggu kepada pihaknya patut diapresiasi" kita mengapresiasi langkah teman teman  BPD"ungkapnya. 


Apa yang dilaksanakan oleh pihak BPD desa Oelunggu, karena mereka sudah menjalankan Fungsi dan Kewenangannya. Adapun tindakan yang akan kami lakukan terkait pengaduan tersebut, yaitu kami akan segera berkoordinasi terkait perkembangannya kepada Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) dan Inspektorat atas hasil klarifikasinya. 


apakah terdapat Kerugian Keuangan Negara maupun daerah ? Serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan ungkapnya.

Saat ini Pihak Kejaksaan tidak akan main main dengan berbagai bentuk serta praktek praktek dugaan Korupsi dalam bentuk apapun tegas dia.(AL)

×
NewsKPK.com Update