Bekasi | Petugas Pol PP turun membongkar bangunan atau lapak kaki lima yang berdiri di jalur zona merah di depan pasar sumber Arta kelurahan Bintara jaya kecamatan Bekasi barat Kamis (27/01/2022) Proses pembongkaran libatkan puluhan petugas satpol PP dan dikawal oleh aparat kepolisian,TNI dan
Edi Kusworo selaku MP kecamatan Bekasi barat mengatakan pembongkaran bangunan lapak kaki lima dilakukan karena bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik negara yang merupakan badan jalan. Sejatinya sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat himbauan peringatan pertama,kedua dan ketiga kepada pemilki lapak kaki lima.
”Karena surat yang kami layangkan tidak diidahkan petugas akhirnya turun lakukan pembongkaran setelah dilakukan Rakor dengan instansi terkait tegas Edi
Kata Edi memang dalam pembongkaran sempat pemilik lakukan protes, namun setelah diberi pemahaman akhirnya pemilik iklhas bangunan warung dibongkar.
Usai dilakukan pembongkaran lanjut Edi,akan di lakukan pemagaran terlebih dahulu untuk menghindari para pedagang menenpati lahan tersebut setelah itu akan di buatkan Taman yang akan di lakukan dinas terkait.cetus Edi.
Sementara Lurah Bintara jaya Zainal Arifin mengatakan pembongkaran lapak pedagang kaki lima karena di nilai sudah melanggar Zona merah dan berdiri di atas saluran.
Selain itu ucap Zainal bangunan tersebut terlihat Kumuh dan mengganggu keindahan kota.hal ini yang membuat pemerintah melakukan tindakan pembongkaran yang sebelumnya di berikan peringatan kepada pedagang tutup Zainal.
Diketahui bangunan lapak kaki lima yang di bongkar petugas berkisar 26 lapak pedagang kaki lima,petugas juga membongkar satu pos polisi yang juga berdiri Zona merah dan dianggap mengganggu jalan lintas provinsi. (Yas)