Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Kasus Penkase Saat Ini Sedang di Kejati NTT

Rabu | 1/05/2022 WIB Last Updated 2022-01-05T12:32:32Z




KOTA KUPANG - Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap A dan L dengan tersangka, RB, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). 


Pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Polda NTT dilakukan setelah dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka RB dibeberapa lokasi kejadian beberapa waktu lalu. 


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna kepada wartawan, Rabu (05/01/2022) mengaku bahwa saat ini berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan A dan L, telah diserahkan kepada jaksa pada Kejati NTT. 


“Berkasnya sudah kami serahkan ke jaksa di Kejati NTT untuk diteliti,” kata Krisna. 


Menurut Krisna, kematian korban A dan L itu akibat dicekik dan dibekap oleh tersangka RB yang menyebabkan kematian pada korban. 


Dilanjutkan Krisna, mengenai berkas perkara tersebut hingga saat ini masih diteliti oleh jaksa pada Kejati NTT. 


Untuk itu, pihak penyidik Polda NTT masih menunggu hasil dari jaksa pada Kejati NTT. 


Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus itu, Kabid Humas Menegaskan bahwa untuk saat ini berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni RB. 


“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke JPU, penyidik baru menetapkan satu (1) orang tersangka. 


dan mengenai hasil outopsi korban meninggal akibat cekikan dan bekapan,” ungkap Kabid Humas Polda NTT. 


Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH yang dihubungi wartawan pertelepon membenarkan bahwa saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT. 


Ditambahkan Abdul, jika nantinya berkas perkara itu masih mengalami kekurangan maka nantinya akan dikembalikan disertai petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. 


“Iya benar. Jaksa sudah terima berkasnya dan sementara diteliti selama 14 hari kedepannya. Jika nanti belum lengkap maka akan dikembalikan disertai petunjuk. Namun, sementara masih diteliti selama 14 hari kedepannya,” terang Abdul.(cr/AL)

×
NewsKPK.com Update