ROTE NDAO - Bertempat di kediamanya HL (Pelaku)seorang Pria tua berumur (65) tahun warga RT.006 / RW.002,dusun Oelolot, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat,Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)
Nekat melakukan Aksi bejat(Percabulan) terhadap Korban bunga bukan nama sebenarya siswi sekolah dasar kelas satu (6) tahun
Perbuatan pelaku(HL) dilakukan dengan cara mengajak bunga bukan nama sebenarya (korban) ke dalam rumah,kemudian membuka Pakain Korban dan mencubit kemaluan korban yang mengakibatkan (korban) bunga meregang kesakitan
Perbuatan bejat(HL)terungkap setelah salah satu saksi(GM) Mendengar teriakan bunga(korban)
Kemudian datang dan melihat pelaku(HL) sedang membuka pintu rumah dan berkata “jangan kasih tau siapa-siapa” sambil memberikan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada bunga (korban) kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 5 sore
Kejadian ini bermula saat Korban (bunga) bukan nama sebenarnya sedang bermain di depan rumah pelaku (HL).
Pelaku(HL) kemudian menghampiri korban dan mengajak korban masuk ke dalam rumah pelaku(HL)
saat berada didalam rumah pelaku(HL) langsung membawa Korban(bunga) ke tempat tidur dan pelaku(HL) mulai melakukan aksi bejatnya
yang mengakibatkan bunga (korban)menangis kesakitan
(HL)pelaku sempat menampar pipi kanan bunga (korban) yang mengakibatkan korban menangis dan terdengar oleh (GPG)saksi yang berada disekitar rumah pelaku(HL)
Melihat kejadian tersebut saksi (GPG) melaporkan kepada saksi yang lain (NG)
kemudian pergi melaporkan perbuatan (HL)pelaku pada ibu Kandung korban.
Atas kejadian tersebut Ibu Korban datang melaporkan ke Mapolsek Rote Barat sesuai bukti Laporan Polisi : LP / B / 13/ X / 2021 / Sek RB / RND / Polda NTT, tanggal 21 Oktober 2021
guna diproses sesuai dengan hukum
Saat ini pelaku(HL) sudah di amankan di Polsek Rote Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,sedangkan bunga (korban)
Masih menjalani Visum (se)