Foto : Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah NTT : Jois Malindo Dano |
ROTE NDAO - Terdapat satu perusahaan di wilayah Kecamatan Rote Tengah,Kabupaten Rote Ndao, yaitu pabrik Asphal Mexing Plan (AMP),milik Yohanis Bouk alias Ateam yang telah beroperasi sejak Tahun 2016 lalu dan sama sekali tidak memiliki izin sampai saat ini.
ironisnya meskipun demikian sama sekali tidak tersentuh hukum ini benar benar lucu,sementara di sisi lain aparat hukum dalam hal ini Polres Rote Ndao, maupun Polsek Rote Tenggah terus melakukan upaya penghentian tambang milik masyarakat,padahal kerugian terbesar justru ada didepan mata yang dilakukan oleh AMP tanpa ijin milik Yohanis Bouk alias Ateam.
demikian dikatakan Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah Nusa Tenggara Timur(NTT) Jois Malindo Dano,kepada wartawan ketika menuju lokasi (pada selasa 18/10/2021)siang.
"AMP milik Ateam ini melakukan explorasi galian C tanpa izin, hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao,
Ia juga mengatakan, salah satu penyebabnya adalah Pemerintah daerah (Pemda) tidak berani bersikap tegas dalam memberantas praktek ilegal yang dikangkangi pengusaha tapi kok cuma bisa sama masyarakat kecil.
Malindo juga berharap,Aparat penegak hukum untuk bersikap adil dalam memberantas praktek galian C ilegal tersebut
"jangan masyarakat kecil sa selama ini dirongrong untuk ikuti aturan,tapi dia(ateam) ambil batu,pasir,sertu dan sebagainya tanpa izin sampai produksi itu izinya mana ??
Kami sudah turun langsung dilapangan dan masih beroperasi
Untuk itu maka kami minta aparat hukum dalam hal Polda maupun Polres segera menindak lanjuti jangan pura pura buta.
Jika tidak ditindak maka secara kelembagaan akan kami sampaikan secara langsung ke Mabes Polri
Saya berharap Polres Rote Ndao maupun Polda NTT jangan cuma menindak masyarakat kecil saja hal ini patut di pertanyakan?ada apa sesungguhnya.
Karena baik itu izin berdiri perusahaan maupun izin mengangkut dan berbagai izin lainnya. dugaan kerugian terhadap daerah maupun negara sudah sangat besar Karena ulah penambang galian C secara ilegal untuk bahan baku AMP.
Menurut Jois , jika penambangan tersebut sudah berjalan sejak lama bertahun-tahun tanpa Izin maka sudah bisa dipastikan merugikan daerah miliaran rupiah tegas malindo.
Terkait hal tersebut Kapolsek Rote Tenggah
Ipda Igo Pringgodani,ketika dihubungi NewsKPK.com pada Kamis(22/10/2021) mengaku kaget pasalnya selama ini pihaknya sama sekali tidak mengetahui kalau perusahan besar(AMP) milik Yohanis Bouk(ateam) sama sekali tidak memiliki izin operasi "ok baik terima kasih atas informasinya mohon waktu akan kami tindak lanjuti,karena selama ini memang kami sama sekali tidak mendaptakan informasi terkait legalitas Amp tersebut"ungkap Kapolsek Rote Tenggah.
Sementara itu Yohanis Bouk(ateam) pemilik pemilik AMP yang berada di wilayah Kecamatan Rote Tenggah sama sekali belum berhasil di konfirmasi media(se)