ROTE NDAO - Kasus pembunuhan di Gereja GMIT Ebenhaezer di Dusun Boni, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao Berkas perkaranya kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Dan tepatnya pada Kamis(17/9/2021)pagi Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao,dipimpin Kanit Bid Unit (1) pidana umum (Pidum) Aipda Beny Kolimon,dibantu dua Anggota Briptu Viktor Sari, dan Briptu Dayat, telah melimpahkan berkas tersangka (KM) (56)tahun beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis (16/9/2021) pagi.
Kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap sekaligus telah memasuki tahap dua
Tersangka(KM) diduga melanggar passl 338 KUHP dan pasal Pasal 354 ayat (2) KUHP pasal 351 ayat( 3 ) KUHP,
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terima oleh Kasub Sidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Martin Pardede, SH.(AL)