ROTE NDAO - Kepolisian Resor Rote Ndao,Unit Tipidter telah menetapkan Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson sebagai tersangka kasus ITE sejak tgl( sabtu 10 Juli 2021)
penetapan status tersangka terhadap Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson
Dalam kasus Tindak Pidana "Penghinaan dan Atau Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook" sebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat(3)Jo pasal 27 Ayat(3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016,tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sekurang kurangnya 750.000.000 berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor LP/ 81/XII/2020/NTT/RES ROTE NDAO tangal 30 Desember 2020 yang dilaporkan Oleh Endang Sidin
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote, IPTU Yames Jems Mbau,S Sos pada (Selasa, 13 Juli 2021) pagi (AL)