Notification

×

Iklan

Iklan

LPKN.IT Desak Polres Halsel Tangkap Oknum Pelaku Diduga Ancam Jurnalis Biro Halsel

Jumat | 7/02/2021 WIB Last Updated 2021-07-02T10:17:40Z


LABUHA MALUT, - Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Akrap (Bung Tommy Maluku Utara) dengan tegas meminta penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara untuk segra melakukan penangkapan terhadap Salah satu oknum pengusaha bengkel Las asal desa Babang Kecamatan bacan timur Kabupaten Halmahera selatan Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat telah melakukan Pengancaman dan melecehkan seorang  wartawan/Jurnalis NewskpkTV saat melakukan aktifitas di lapangan.


Hal itu terjadi pada saat melakukan komfirmasih terhadap pelaku terkait pembuatan 3 unit tenti ( Tenda) milik Pemerintah desa Jojame yang telah dianggarkan melalui DD pada Tahun 2019 lalu. Tapi hinggah sampai saat ini tak kunjung selesai di kerjakan oleh pelaku. ungkap" La Omy berdasarkan keterangan korban (Sukandi) melalui telepon seluler via whatssap, Kamis 1/7/2021 kemarin sekira pukul 14.00 Wit itu. 


Dimana kedatangan Wartawan/Jurnalis biro halmahera Selatan tak lain adalah korban, datang menemui pelaku dalam rangka untuk konfirmasi pada oknum pelaku terkait pembuatan 3 unit tenda besi yang tak kunjung selesai di kerjakan pelaku itu. 


Padahal pelaku sudah menerima uang sebesar Rp,17.000.000,00.- ( Tujuh belas juta rupiah) itu untuk pembuatan tenti ( Tenda) milik pemerintah desa Jujame Kecamatan Bacan barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.


Namun anehnya oknum pelaku hingga sampai saat ini belum juga selesai di kerjakan. Ucap" Korban (Sukandi)  


Bahkan oknum pelaku juga meminta tanda pengenal korban ( Sukandi) Selaku Wartawan/Jurnalis biro halmahera Selatan dan korban menunjukan tanda pengenalnya.


Setelah itu korban  pertanyakan pada pelaku oknum pengusaha terkait tenda milik pemerintah desa Jujame Kecamatan Bacan barat Utara yang di buat oleh oknum pelaku malah melarang korban melakukan komfirmasih  mempertanyakan terkait tenti ( Tenda) yang dikerjakan itu, lalu pelaku mengangkat sebuah besi yang untuk mencoba memukul korban." ungkap" Sukandi selaku korban. Selain itu,


Oknum Pelaku itu bilang, kamu ada hak apa mau mempertanyakan tenti ( tenda) desa yang saya kerjakan, kamu pergi dari sini kalau tidak saya pukul dengan besi. Ancam (pelaku) yang di saksikan oleh beberapa saksi yang saat itu berada di lokasih kejadian bersama pelaku.


Selanjutnya, oknum pelaku dengan bahasa tidak menyenangkan dan mengusir korban tak lain adalah Sukandi salah satu Wartawan/Jurnalis Newskpk TV serta tindakan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku menarik-narik korban  seperti terlihat dalam rekaman video yang berdorasi 2 menit 9 detik.pada hari kamis 1/7/2021, sekira pukul 13:06 Wit. siang 


Ketua LPKN La Omy La Tua yang akrab di sapa (Bung Tommy Maluku Utara) berdasarkan keterangan korban  menyampaikan bahwa Sebelumnya korban bersama Kapala desa Aktif Desa Jujame kecamatan bacan barat utara Kabupaten Halmahera Selatan "(Subur Wajhudin)" mendatangi pemilik usaha bengkel las pada. 26/6/2021 lalu.


Yang mana korban menjelaamskan bahwa kedatangan kami pada saat itu guna untuk mempertanyakan anggaran yang sudah di terima oleh oknum pelaku sebesar Rp,17 juta di tahun 20219 itu. Tapi pembuatan 3 yunit tenti ( tenda besi) yang di kerjakan oleh pelaku yang hingga sekarang tak kunjung selesai di kerjakan oleh tenaga kerja pelaku. kata"korban 


Yang mana pembuatan 3 unit tenti ( Tenda) milik pemerintah desa jujame tersebut di Anggarkan  oleh mantan kades jujame yakni "Efilina Troma" senilai Rp,50 juta Rupiah dari DD  tahun 2019 lalu." namun fakta  Pekerjaan tenda tersebut sampai saat ini satu 1 Unit pun belum juga selesai di kerjakan oleh pelaku itu. tegas korban


Apalagi Oknum pelaku yakni "SS" pada saat di komfirmasih terkait hal tersebut pelaku membenarkan bahwa dirinya benar telah menerima Uang sebesar Rp 17 juta rupiah untuk pembuatan 3 unit tenda milik pemerintah desa Jojame. kata" Pelaku saat bersama Kades Subur Wajhudin


Berdasarkan keterangan Pelaku bahwa Uang degan total sebesar Rp.17 juta Rupiah tidak mencukupi pembuatan 3 Unit tenti ( Tenda) desa sehingga tentinya belum di selesaikan hinggah sampai sekarang. ujar korban 


Kepada media ini Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Sangat menyayangkan Insiden yang mana pelaku juga sangat mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana pelaku telah melakukan pengancaman saat akan melakukan komfirmasih terkait 2 kasus yakni kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap kedua orang korban wartawan media online dan Newskpk TV biro Halmahera Selatan.


Padahal kasus tersebut sudah di tangani oleh Penegak Hukum di Wilayah Kresidenan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.


Parahnya lagi  hingga saat ini ke tiga orang pelakunya malah berkeliaran di biarkan bebas berkeliaran. dan sangat jelas kasus tersebut telah resmi di laporkan korban berdasarkan surat tanda terima laporan:


1. Nomor: STPLP/115/XII/2020/SPKT


2. Nomor: STPLP/49/III/2020/SPKT


Namun aneh bin ajaib kasus tersebut  hingga saat ini belum satupun yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Padahal sangat jelas fungsinya, seorang wartawan/ jurnalis dalam menjaankan tugas  juga mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang mana pada Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pelaksanaan pers sesuai dengan ketentuan

 pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp,500.000.000. juta.


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua meminta degan tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Maluku Utara untuk segra memerintahkan Kapolres Halsel segra menangkap pelaku dan proses hukum agar kasus serupa tak terulang kembali karna jika kasus ini di abaikan maka akan ada lagi pelaku yang menodai profesi Wartawan/Jurnalis apalagi perbuatan pelaku adalah perbuatan melawan hukum yang mana pelaku juga di duga kuat telah merugikan keuagan negara/daerah melalui dana desa 


Akibat perbuatan pelaku  juga akan mendapat sangsi UUD tahun 1945 sebagai Dasar Negara.

2. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.tutup  La omy ****


(Jek/ Redaksi)

×
NewsKPK.com Update