Kaur, Newskpk.com - Untuk Memberi Kenyamanan Kepada Masyarakat Yang Ingin Mengurus Perizinan Usaha, IMB dan Lainnya Ditengah Pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur Telah Membuka Layanan Online Melalui Aplikasi Si-CantikCloud.
Masyarakat Bisa Mengurus Izin Kapanpun Dimanapun Cukup Mendownlod Aplikasi Si-CantikCloud Melalui Google Play Store, Hal Ini Dikatakan Kepala Dinas PM-PTSP Kaur, Alfian, SH. MM Saat Dikonfirmasi Di Ruang Kerjanya. Rabo, 16 Juni 2021.
"Dimasa pandemi ini kita memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat megurus izin usaha atau sejenis lainya dengan menggunakan layanan online melalui Aplikasi Si-CantikCloud, caranya mudah tinggal dowloud di google paly store. Layanan online ini kita buka sudah lama selain itu bisa digunakan dimanapun dan kapanpun. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus izin" Ujaranya.
Selain itu Alfian juga menegaskan bahwa dalam proses mengurus izin di DPM-PTSP itu semua gratis kecuali pada izin mendirikan bangunan (IMB) Di sini kita tarik retribusinya sesuai dengan aturan. Demi mewujudkan Kaur Berseri, Masyarakat di sarankan urus izin sendiri jangan lewat calo yang mungkin mengatasnamakan oknum nantinya, Dan untuk DPM-PTSP di pastikan tidak ada pungutan liar (Pungli).
" Demi mewujudkan Kaur Berseri, Saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus izin sebaiknya jangan melewati calo, ya silakan urus sendiri. Kita pastikan DPM-PTSP Kaur tidak ada pungli. Untuk IMB itu memang ada retribusinya sesuai dengan aturan dan itu lansung masuk ke PAD Kaur. Untuk 2021 per hari ini kita sudah setor hasil retribusi IMB ke Kasda 6,63% dari target yang ada. Maka dari itu urus surat izin anda sekarang juga" Tutupnya (SMI)