Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Sumut Disetujui

Jumat | 6/25/2021 WIB Last Updated 2021-06-25T04:12:55Z


Medan, Sumut - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020 disetujui,dengan itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.



Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan  menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020.


Keputusan mengesahkan realisasi APBD Sumut TA 2020 yakni, Pendapatan sebesar Rp12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp262.752.316.272,94.


Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp499.350.054.431,19.


Pada sambutannya Gubsu menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sumut,dan mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan,seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian Pemprov Sumut dan segera ditindaklanjuti.



Terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban,anggota dewan diminta jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK, akan masuk pada ranah penegak hukum," ucap Gubsu.


Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Rahmansyah Sibarani dan Misno Adi Syahputra, para ketua dan anggota fraksi, Sekretris Dewan (Sekwan) Afifi Lubis, para pimpinan OPD Pemprov Sumut serta undangan lainnya.(R-01)

×
NewsKPK.com Update