Notification

×

Iklan

Iklan

HCW Desak KPK Agar Secepatnya Periksa Pejabat Pemda Taliabu

Senin | 6/28/2021 WIB Last Updated 2021-06-28T09:51:48Z


TALIABU, - Pejabat lingkup Pemda Taliabu Diduga Merugikan Uang Negara Rp58 Miliar Lebih. HCW Maluku Utara Desak Lembaga Anti Rusuah KPK agar secepatnya menurunkan tim ke Pulau Taliabu untuk memeriksa pejabat di lingkup Pemda setempat atas

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Kabupaten Pulau Taliabu ( LKPD)

Tahun 2019.


Dari laporan Hasil Pemeriksaan

atas

Sistem Pengendalian Intern

Badan Pemeriksa Keuangan

Perwakilan Provinsi Maluku Utara sesuai dengan

Nomor : 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020

Tanggal 29 Juni 2020.


BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate untuk mengetahui rekening tujuan pemindahbukuan tersebut.


Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 belum ada jawaban dari BRI. Ungkap" Direktur HCW Rajak Idrus. Lanjut,


HCW membeberkan bahwa, berdasarkan sesuai hasil laporan audit BPK terdapat pengeluaran Kas Daerah yang tidak dapat ditelusuri oleh BPK.

 

Akhirnya BPK temukan Kerugian Negara di lingkup Pemda Taliabu sebesar Rp47.414.599.935,45.-( Empat puluh tujuh miliar empat ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).


Dalam Rekapitulasi Transaksi Pengeluaran Yang Tidak Dapat Ditelusuri oleh BPK RI melalui BPK Maluku Utara diantaranya;


1). Selisih saldo awal Sebesar Rp 2.706.047.680,45.- ( Dua miliar tujuh ratus enam juta empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).


2). Transaksi debet pada rekening koran BRI yang tidak disajikan dalam kertas kerja rekonsiliasi Kas Daerah dan tidak dapat ditelusuri

Sebasar Rp 29.306.358.255,00.-( Dua puluh sembilan miliar tiga ratus enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).


3). Transaksi debet pada rekening BRI yang tercatat dalam kertas kerja 

rekonsiliasi Kas Daerah berupa pembayaran pajak yang tidak didukung 

dengan NTPN

Sebesar Rp 10.402.194.000,00.-( Sepuluh miliar empat ratus dua juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).


4).Transaksi debet pada rekening BRI yang tercatat dalam kertas kerja 

rekonsiliasi Kas Daerah namun tidak dapat ditelusuri berupa transaksi pemindahbukuan sebesar Rp 5.000.000.000,00.-( Lima miliar rupiah).


"Sehingga terjadi Keseluruhan yang merugikan uang negara sebesar Rp 47.414.599.935,45.- ( Empat puluh tujuh miliar empat ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)." Pungkas HCW. Lebih lanjut lagi,


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Bendahara,


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,


"Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu." Kata HCW pada Media NewskpkTV, hari Minggu 27 Juni 2021.


Sapaa akrab bung Jeck menyebutkan berdasarkan hasil laporan audit BPK. Bahwa Permasalahan tersebut mengakibatkan Saldo Kas Daerah dan utang PFK pada Neraca per 31 Desember 2019 serta realisasi pendapatan, belanja daerah dan SiLPA pada LRA tahun 2019 tidak dapat diyakini kewajarannya.


Transaksi penerimaan ke kas daerah di BRI sebesar Rp10.900.000.000,00 belum dapat diketahui substansi penggunaannya. 


Transaksi penerimaan dari kas daerah di BRI sebesar Rp 47.414.599.935,45 

(2.706.047.680,45 + 29.306.358.255,00 + 10.402.194.000,00 + 5.000.000.000) belum dapat diketahui penggunaannya.


"Hal tersebut disebabkan Kepala BPPKAD selaku BUD lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD. Kuasa BUD lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening Kas Daerah di BRI Unit Taliabu. Atas permasalahan tersebut, Diduga kuat ada kejahatan Korupsi lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu," pungkas HCW Maluku Utara. Tambanya,


HCW juga tegaskan kepada Bupati Pulau Taliabu agar

memberikan sanksi  kepada Kepala BPPKAD karena telah lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD dan memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening Kas 

Daerah di BRI Unit Taliabu.


"Dari Hasil investigasi HCW Maluku Utara telah menemukan kerugian negara atas laporan audit BPK, terkait penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang, tujuan pembayaran, serta substansi 

transaksi sebenarnya sebesar Rp 58.314.599.935,45.- ( Lima puluh delapan miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)." pungkasnya. 


Maka dari itu, HCW Desak KPK agar turunkan Tim ke Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan karena telah diduga kuat kejahatan Korupsi lingkup Pemda Taliabu.


( Jek/ Redaksi)

×
NewsKPK.com Update