Notification

×

Iklan

Iklan

DPD GPM Desak Kejati Malut Panggil Kepala ULP Soal Proyek Pembangunan ASN III

Jumat | 6/18/2021 WIB Last Updated 2021-06-18T01:14:55Z


TERNATE, - Dewan Pimpinan daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menggelar Aksi unjuk rasa Jilid ke II di depan Kejaksaan tinggi maluku utara atas Dugaan Korupsi merupakan kejahatan paling berbahaya diantara kejahatan kejahatan lainnya yang dilakukan "mereka mereka" yang dipercaya negara untuk mengelolah pemerintahan, sebab korupsi secara langsung membentuk dinding pemisah yang memagari rakyat kepada keadilan.


Di Maluku utara, khususnya perilaku korupsi sepertinya terus di pupuk, terus hidup pada setiap pergantian periode pemimpin daerah. Hal tersebut terlihat dari terus bertambahnya kasus korupsi di Maluku utara ahir ahir ini. ungkap" Sartono Halek selaku ketua DPD GPM Malut dalam orasinya, pada hari kamis 17/6/2021, sekira pukul 14 : 00 Wit, siang tadi. Lanjutnya,



Sapaa akrab bung Tono, menegaskan dalam orasinya bahwa beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan polemik proyek di lingkup pemerintah provinsi Maluku utara di beberapa Diknas, diantaranya 


Pertama, terkait proyek pembangunan perumahan ASN III dilingkup pemda Maluku Utara yang diduga bermasalah, awal penyebab dugaan ini karena proyek ini di kerjakan oleh 2 dinas yaitu dinas perkim dan dinas PU Malut, proyek ini di tenderkan masing masing dinas, dengan alasan dinas Perkim terkait aitem kegiatan pekerjaan fisik tersebut sudah sesuai dasar hukum nota kesepakatan.


"Hal ini di nilai telah melanggar ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah dan mulai berlaku tanggal 1 januari 2020 dan Keputusan Menteri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, dan nomenklatur. terangnya. Lebih lanjut lagi, 


Perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku mulai tanggal yang di keluarkan 5 oktober 2020. Berdasarkan isi usulan pembangunan rumah ASN III yang semula diusulkan dinas Perkim tidak lagi dapat dimasukan dalam program kegiatan dinas Perkim dan dialihkan ke dinas PUPR.


Namun, anehnya proyek ini dapat dikerjakan oleh dinas Perkim.


Sedangkan PUPR beralih pada dokumen pelaksana anggaran dinas Perkim proyek ini dikerjakan oleh rekanan PT. Jati Luhur Gemilang dengan nilai kontrak Rp 9.448.800.000,00.-(Sembilan Miliar, Empat ratus empat puluh delapan juta, delapan ratus ribu rupiah). dan PT.DCM senilai Rp 10.248.800.000,00.-( Sepuluh miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).


Sementara PUPR dengan rekanan PT. MGTM dengan nilai pagu Rp 18.500.000.000,00.-(Delapan belas miliar lima ratus juta rupiah)." punkas, Tono


"Olehnya itu dengan ini kami Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Maluku Utara mendesak yakni


Pertama, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Malut Segra telusuri permasalahan proyek pembangunan perumahan ASN III milik Pemprov Malut.


 Kedua, mendesak Polda dan Kejati Malut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan mantan kepala dinas Perkim Malut atas dugaan permasalahan proyek perumahan ASN III 


Ketiga, mendesak Polda Malut telusuri dugaan tandatangan palsu ( Sken) Milik Gubernur yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov.


Keempat, Kejati Malut segera tuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Neutika.


Kelima, Desak Kejati Malut panggil dan periksa Kapala ULP Malut atas proyek pembangunan ASN III karena diduga bermasaalah. Tegas" Ketua DPD GPM Malut. 


( Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update