Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus PT. ASABRI, Jaksa Penuntut Umum Tetapkan 7 Orang Tersangka

Minggu | 5/30/2021 WIB Last Updated 2021-05-30T14:28:30Z


Jakarta, - Pada Jumat 28 Mei 2021, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti beserta 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada PT. Asabri kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


"Penyerahan 7 Tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)  pada hari kamis 27 mei 2021, Masing-masing tersangka adalah:


1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;


2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;


3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;


4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;


5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;


6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;


7. JS selaku Direktur Jakarta Emiten.


Sebelum para tersangka diperiksa oleh jaksa penuntut umum, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan serta pemeriksaan swab antigen." Jelasnya


Selanjutnya, Penuntut umum menetapkan ke 7 tersangka tersebut dengan penahanan Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari Jumat 28 Mei 2021 s/d 16 Juni 2021.


Dengan perincian 4 (empat) orang Tersangka yaitu BE, Tersangka IWS, HS, dan LP ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


Sementara Tersangka ARD dan SW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka JS ditahan di Rutan KPK.


Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi." pungkasnya.


( Redaksi)

×
NewsKPK.com Update