ROTE NDAO - Kapolsek Pantai Baru ,IPTU Kornelius Tuati Kepada wartawan Rabu(5/5/2021)pagi,mengatakan bahwa terkait laporan kasus penganiayaan yang menimpa seorang Pengemudi Truk Albertus Manek Leoklaran(40)tahun(Korban)yang merupakan warga desa Oehandi Kecamatan Rote Barat Daya.
Sudah ditindak lanjuti secara langsung,bahkan pelaku(DT)sudah di tahan sejak tgl (29/April/2021)lalu dan saat ini sedang mendekam di sel Mapolsek Pantai baru"setelah menerima laporan kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk para saksi dan sekaligus melakukan proses penahanan terhadap seorang Oknum ASN yang menjadi (pelaku) Penganiayaan berinisial(DT)yang merupakan adik kandung dari Lurah Olafulihaa Ady Tulle "tegasKapolsek Pantai Baru.
Sebelumnya diberitakan bahwa, seorang Pengemudi yang diketahui bernama Albertus Manek Leoklaran(40)tahunyang merupakan warga desa Oehandi Kecamatan Rote Barat Daya, diduga Dianiaya oleh seorang pelaku di Seputaran jalan Pantai Baru Baa senin(26/4/2021) sekitar pukul 14:30 sore
menurut saksi korban(AML) insiden tersebut terjadi di jalan raya pantai baru baa,tepatnya di Kilometer 1 kelurahan Olafulihaa,kecamatan Pantai Baru
Hal tersebut terungkap berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor :LP/07/IV/2021/NTT/Res RN/Res Panbar
Sekitar pukul 14:30 Wita
Berdasarkan Bukti Laporan polisi yang diterima wartawan terkait kronologis kejadian, yang diterima oleh Brigpol Alfian Maskur, bahwa benar telah terjadi dugaan penganiayaan"yang mana awal kejadian Korban(AML)yang sedang mengemudikan truknya melintasi desa ofalangga,dan sempat terjadi adu mulut antara Korban(AML)dan seorang pelaku(Lidik) dikarenakan Mobil Pelaku hampir menabrak truk yang dikemudikan(Korban),kemudian sesampainya korban di Kelurahan Olafulihaa,korban di tahan oleh seorang yang diketahui adalah oknum Lurah Olafulihaa,Ady Tulle ,bersama seorang pelaku(Lidik) kemudian pelaku(Lidik) menghampiri Korban sambil memegang kayu dan membuka pintu truk yang di kemudikan oleh korban,kemudian langsung menganiaya korban dengan cara memukul mengunakan kayu,sehingga mengenai paha bagian kanan,dada sebelah kanan,yang memar kemudian mulut korban di tikam dengan kayu, dan akibat hantaman kayu,tersebut merobek bibir sebelah kiri korban bagian atas.(AL)