Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Desak Usut Dugaan Sarang Korupsi Bangunan Power House/ PLTD Baringin Jaya

Sabtu | 5/29/2021 WIB Last Updated 2021-05-29T09:51:16Z




Maluku Utara, - Dugaan Sarang korupsi pembangunan Pawer hause, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Mangkrak Pada Tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 3.087.500.000.- (Tiga Miliar, delapan puluh tuju juta, lima ratus ribu rupiah) menganggarkan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, maluku utara. Dilaksanakan Oleh Pedusahan "CV Linda Utama," 


Diketahui bangunan PLTD mangkrak sudah 4 tahun lamanya dari tahun 2015 hingga 2021.


Di tahun 2016 kembali di anggarkan dengan nilai kontrak Rp 781.700.000,00.-(Tuju ratus delapan puluh satu juta, tuju ratus ribu rupiah) dilaksanakan oleh Perusahaan CV. Dua Putri Mandiri.

 

Tapi hingga hari ini penuh dengan rumput liar dan pohon pohon hingga terjadi rusak parah. 


Pada hari ini Sabtu 29 Mei 2021. DPC, GPM Pulau Taliabu melalui Ketua Dewan pembina selaku toko masyarakat desa nggele, Kecamatan Taliabu barat laut yakni Asrarudin La Ane, mendesak kejaksaan negri pulau taliabu, Kejaksaan tinggi Maluku utara serta Kejangung RI dan Lembaga Anti Rasuah KPK agar secepatnya mengusut tuntas proyek pembangunan PLTD bernilai Miliaran itu. Karena Pejabat tersebut diduga telah memperkaya diri sekelompoknya dan merugikan uang negara." ungkap nya


Lanjut, Sapaa akrab Asra. Akibat dari ulahnya mantan Kepala dinas SDM selaku KPA atau Kuasa pengguna anggaran tersebut kami menduga kuat telah menguasai anggaran nya untuk kepentingan pribadi atau di korupsi sepenuhnya karena anggaran itu sudah di cairkan 100% di tahun 2015 dan 2016 lalu. 


GPM juga melakukan investigasi dilapangan bahwa kami menemukan bangunan PLTD tersebut berada di lokasi desa Baringin Jaya, Kecamatan Taliabu barat laut." ujarnya. 


Ironisnya, bangunan PLTD itu sudah penuh dengan rumput liar dan pohon pohon besar di dalam nya. 


Karena sudah 4 tahun mangkrak Proyek bangunan Pawer Hause atau PLTD itu, hingga 2021 ini terjadi pada rusak parah. 


Maka dari itu, GPM Pulau Taliabu Mendesak Kejari Taliabu, Kejati Malut serta Kejagung dan KPK Agar panggil Pihak KPA, PPK dan ULP secepatnya untuk di periksa karena pejabat tersebut kami anggap tidak bertanggung jawab atas proyek pada mangkrak itu. Ucap" Asra.


(Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update