Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana BOK, Kajari Halsel Tetapkan Y.S Sebagai Tersangka

Selasa | 5/11/2021 WIB Last Updated 2021-05-11T12:29:56Z



LABUHA, - Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan Press Release di akun Facebooknya terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK yang berasal dari APBN tahun 2019 di Puskesmas Gandasuli. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021


Penangan Tindak pidana korupsi ( Tipikor) oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 5 mei 2021 Telah mengeluarkan penetapan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOK yang berasal dari Anggaran Pemdapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 lalu di Puskesmas Gandasuli. 


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan teliti. 


Penetapan tersangka dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti bukti dan keterangan 23 orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor: LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 mei 2021


"Yang menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian negara sebesar 336.737.214,-(Tiga ratus tiga puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh tuju ribu, dua ratus empat belas rupiah) yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar Rp 1.048.347.714,-( Satu miliar, empat puluh delapan juta, tiga ratus empat puluh tuju ribu, tuju ratus empat belas rupiah)." ungkapnya.


Perbuatan yang dilakukan tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan pada pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undan Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kodupsi pada pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.


Berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan , ( Halsel) Maluku Utara menetapkan saudara Y. S. Selaku Kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.


Selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kemudian perkaranya akan dilanjutkan  ke tahap berikutnya." Pungkasnya. ( Jek)

×
NewsKPK.com Update