Notification

×

Iklan

Iklan

Sehari Pemda Morowali Tarik Pajak 32 Miliar Dari Karyawan

Selasa | 4/06/2021 WIB Last Updated 2021-04-06T09:47:07Z


Morowali - Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pekan Panutan Pembayaran Pajak  Bumi dan Bangunan Di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah


"Dalam keterangan Pers Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Drs Harsono Lamusa menjelaskan kepada Wartawan 05/04/2021, bahwa kami laksanakan Pekan Panutan, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2) untuk Pejabat dan Asn dilingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali


Penjelasan Kaban BPPD Kabupaten Morowali. Drs Harsono Lamusa yang sangat cerdes untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Pejabat dan Asn selaku penyelenggara Pemerintah khususnya Pemda Morowali, seharusnya menjadi contoh terbaik dalam hal kepatuhan membayar pajak. 


Tahun 2021 kami badan pengelolaan  pendapatan Daerah Kabupaten Morowali mempunyai Target besar, menjadi badan pendapatan yang terbaik sesulawesi Tengah. Realisasi PAD dan presentase akan meningkat setiap tahunnya. Dari tahun 2018 sd 2023 akan lebih meningkat dan terbaik.


Untuk target PBB tahun 2021, 32 miliar. insyaallah 36 miliar bisa di capai, karena tahun 2020. 34 miliar Pajak Bumi dan Bangunan dapat kami capai,"Ucap Harsono



Sumber lain yang harus menjadi target, Pajak Restoran ( makan dan minun) khususnya di Kabupaten Morowali jumlah karyawan PT.IMIP 38 000 Ribu, 2 kali makan x30x12 dan satu kali makan 15 x2 =30 ribu dalam sehari berarti Pemda Morowali dapat menarik Pajak 32 miliar dalam setahun. Untuk yang 10.000 ribu karyawan berada di perusahaan lain


Jadi Pemda dapat menarik pajak secara keseluruhan sekitar 40 miliar, dengan sungguh-sungguh untuk mengawal penarikan pajak ini dengan penuh kecerdasan,"Kata Kaban BPPD.Harsono


Untuk tahun ini Rumah Petak sudah lama ada Perda dan Perbup sekarang ini ada regulasi baru  yang penting ada rumah Petak yang di persewakan wajib bayar pajak . 

Terobosan baru yang di lakukan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Drs  Harsono sangat di akui, Untuk Rumah Petak Sewah atau tidsk disewakan di rata- ratakan untuk penarikan pajak tahun 2021.


Secara umum Pelaksanaan Panutan untuk memberi contoh Kepada masyarakat dan Asn Sehingga muncul kesadaran untuk membayar Pajak,"Harapnya


Diakhir Acara Para Camat Diperintahkan Bupati Morowali untuk segera melunasi pajak mulai tanggal 05/04/ 2021, dan Para kadis dan Asn(Aparatur sipil Negara) akan berdatangan di kantor BPPD untuk melunasi Pajak mereka.


Dasar hukum. UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah . Perda, No 3tahun 2012 yang telah mengalami perubahan dengan Perda No.5 tahun 2016 Tentang Pajak Daerah. 


Dan masih ada Perbup serta Peraturan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan daerah Kabupaten Morowali. No.844/044/BPPD/2020.Tentang klasifikasi pajak PBB.P2,tiap kecamatan Di Kabupaten Morowali,"Tutup


Yohanes

×
NewsKPK.com Update