Notification

×

Iklan

Iklan

Tetapkan 2 Tersangka, HMI Sanana Beri Apresiasi Ke Polda Malut

Minggu | 3/21/2021 WIB Last Updated 2021-03-21T10:12:23Z


TALIABU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, Kepulauan Sula, memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian. 


"Kami dari HMI cabang Sanana memberi apresiasi kepada Polda Maluku Utara, karena telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku penegak hukum.


Salah satunya ialah membarantas KKN di Kabupaten kepulauan sula, yang sangat berkembang pesan pada priode kepemimpinan HT-ZD," ucap Pj HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia kepada wartawan, via whatsapp, Minggu (21/3/2021). 


Itu berkaitan dengan ditetapkannya 2 tersangka soal dugaan kasus korupsi jembatan air bugis, di Desa Auponhia, Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. 


Masing-masing tersangka yakni IH selaku Dirut PT. Kristi Jaya (pemegang tender) dan satu tersangka sebagai kontraktor HT, yang dikabarkan telah meninggal dunia. 


"Bahwa polisi berhasil menetapkan tersangka kasus jembatan air bugis di Desa Auponhia Kecamatan Mangoli selatan, yang tidak terfungsikan dan sudah menelan kerugian dengan jumlah anggaran sebesar Rp 3,7 miliyar lebih, dari total anggaran 4,2 miliyar pada APBD kepulauan sula tahun 2017," kata Salamun. 


Diharapkan, dari status tersangka tersebut bisa melangkah pada tahap selanjutnya. 


"Selebihnya kami berharap bahwa, kasus tersebut tidak hanya sebatas tersangaka, tapi harus sampai pada tahap selanjutnya sesuai bukti-bukti yang ada," pintanya. 


Tak hanya itu, HMI cabang Sanana juga kembali mendesak, agar pihak kepolisian dapat membidik 26 kasus yang ada di Kepulauan Sula. 


"Kami dari HMI Cabang Sanana juga mendesak kepada Polda Malut, untuk memberikan dorongan penuh kepada Polres kabupaten kepulauan sula, dalam menyelesaikan kasus 26 proyek bagi yang belum melakukan pengembalian atas kerugian negara," tegas Pria asal Desa Falabisahaya Kepulauan Sula itu. 


Di informasikan, tersangka terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, atas perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP. 


Bahwa, "ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp1 Miliyar". (Jak)

×
NewsKPK.com Update