Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Aksi Barbar Kelompok Marisa, Polres Batu Bara Dan Poldasu Bungkam

Rabu | 3/24/2021 WIB Last Updated 2021-03-24T09:09:27Z


Batu Bara, Sumut - Untung tak dapat diraih,rugi suda pasti itulah yang dialami Ponirin warga Tebingtinggi, pemilik lahan di Dusun Satu(I) Desa Kualatanjung  kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,yang dirusak dan di klaim secara sepihak oleh oknum Polwan, Atas lahan yang dibelinya dari Cipto Darminto pada tahun 2010.


Lahan yang sudah 10 tahun dikelolanya Ponirin dengan tanaman sawit diatas nya sebanyak kurang lebih 400 pohon,suda puluhan tahun tidak perna ada konplik  perbatasan antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak yang tak lain adalah orang tua dari Oknum Polwan Marisa



Namun pada bulan April 2020, Marisa Simanjuntak bersama Suami dan sekelompok orang datang membawa alat berat (excavator) dan merusak tanaman sawit di lahan milik Ponirin.



Tindakan pengrusakan itu dilaporkan Ponirin pada Polres Batubara, pihak Polres Batubara pun kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line,tempat kejadian perkara di sterilkan



Namun Orang suruhan Marisa malah memasang plang merek di areal tanah yang telah dipasang police line itu,atas perbuatan orang suruhan Marisa,pihak Polres Batu Bara tidak ada memberikan teguran,setelah enam hari Ponirin melapor ke Polres Batu Bara,Marisa balik melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat tanah di Polda Sumatera Utara (Poldasu).



Suda 11 bulan Ponirin tidak bisa memanen Tandan Buah Segar (TBS) dilahan miliknya,Ponirin yang bertahun Tahun mengelola lahan sawit itu merasa heran dan bingung terkait kepastian hukum yang telah di upayakan nya ke Polres BatuBara sampai dia di panggil ke Polda Sumut atas laporan Marisa 



"Saat ini saya tidak ada hasil lagi, lahan yang selama ini bisa menopang kebutuhan keluarga saya, tak bisa kami panen TBS nya, di situasi Covid-19 ini cari kerja susa, ahirnya saya utang sana sini untuk bisa menopang kehidupan saya,dan bayar sekolah anak suda tertunda, kadang anak ngomong ke saya nangis bila ditagih oleh pihak sekolah" 



Masalah ini sudah jalan 11 bulan sejak laporan saya pada polisi 12 Maret 2020,dengan LP/ 154/IV/2020/SU/Res Batubara,bukti-Bukti suda lengkap,bahkan ada Bukti Vidio nya,dan suda saya sampaikan pada Kapolri, DPR RI,sudah dilaksanakan RDP oleh komisi A DPRD Sumut,hadir  Pihak Poldasu dan Polres Betubara,namun sampai saat ini tidak ada titik terang.



"Kita ngadu pada Polisi agar urusan bisa cepat selesai, namun urusan tak ada titik terang, untung tak dapat kita raih rugi sudah pasti"  ungkap Ponirin. 



Masi kata Ponirin "Kami orang kecil, yang saat ini merasa terjolimi oleh oknum Polisi, dia orang punya pangkat kita orang biasa, kalau bukan bapak Kapoldasu dan bapak Kapolri,siapalah orang yang bisa bantu kami"ungkap Ponirin saat di temui di Batu Bara,Rabu (24/03/2021)



Kabidhumas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi via WhatsApp mengarahkan awak media ke Polres BatuBara,"Silahkan konfirmasi ke Kasi humas Batubara ya.." ucap Hadi,09 Maret 2021,sementara Kasatreskrim polres Batu Bara pada 15 maret 2021 mengatakan,tidak bisa berkomentar karena permasalahan tersebut sudah kita limpahkan ke Polda Sumut.



Sesui RDP komisi A DPRD Sumut bersama Pihak Poldasu dan Polres Batubara yang dilayangkan ke Mapolda Sumut,merekomendasikan agar segera menyelesaikan kasus tersebut dan membuka plang yang telah di pasang pihak Marisa Simanjuntak di lahan Ponirin.



Menanggapi permasalahan yang dialami Ponirin, pengamat kepolisian Sumatera Utara Helmy Hidhayat S.H,M.H menyangkan sikap oknum polisi yang memakai cara BARBAR melakukan pengrusakan milik orang lain, hal itu menunjukan bahwa di tubuh Polri belum sepenuhnya beruba.



"Pengrusakan lahan yang diduga otak pelakunya adalah oknum polisi, menjadi tamparan keras bagi Institusi Polri bahwa masi banyak okunum-oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap rakyat.



"Seorang Polisi walau berpangkat apapun, dia wajib mengerti aturan hukum, dan mereka harus menjadi tauladan bagi masyarakat, saat berproses hukum, contohnya bila MS merasa lahan itu miliknya yang dikuasa oleh Ponirin, ada langkah-langkah persuasip yang bisa dia lakukan dengan melayangkan surat somasi pada Ponirin sehinga nantinya bisa di mediasi dan bermupakat, apa bila Ponirin tidak menanggapi, barulah di laporkan pada penegak hukum sesui bukti yang di miliki.



"Tindakan dengan tiba-tiba melakukan pengrusakan lahan milik orang lain, itu perbuatan tidak ber etika, itu tindakan BARBAR yang tidak dapat di benarkan, apalagi dia oknum polisi yang ngerti hukum, kok berbuat seperti itu" jelasnya



Lambanya proses hukum atas laporan Ponirin,  diduga akibat ada keterlibatan pihak-pihak terkait dalam masalah itu, sehingga laporan Ponirin terabaikan, saya menduga persoalan ini suda dirancang sedini mungkin,  rekayasapun di mainkan agar persolan menjadi kabur.



Seharusnya, langka awal yang dilakukan olek kepolisian atas laporan Ponirin, priksa Supir Exsapator sebab dia pelaku utama, setelah mendapat keterangan dari pelaku, nanti semua akan terjawab siapa saja yang terlibat sesui BAP pelaku utama.



Ponirin melapor di Polres Batu Bara, bahwa pohon sawitnya dirusak, maka yang merusak siapa, pakai apa, siapa saja yang ikut merusak, itu yang harus diproses, masak orang lapor ada pengruskan pohon sawit, kasusnya bisa diambil alih Poldasu, tanda kutif ada apa ini,ucap Helmy mengahiri.



Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,reporter kami belum dapat bertemu Marisa Simanjutak yang disebut-sebut sebagai oknum polwan yang bertugas di Polres Asahan,untuk dimintai tanggapanya (R-01)

×
NewsKPK.com Update