Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Taliabu Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Puskesmas

Kamis | 3/18/2021 WIB Last Updated 2021-03-18T10:32:57Z


TALIABU, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kecamatan Taliabu Utara (Rabu,17-03-2021). 


Kajari akan segera menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK RI dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari ke depan.


Sebelumnya, Kejari telah melakukan pra-lid untuk pengayaan data atau informasi pada awal pertengahan 2020 secara diam-diam mengingat menjelang masa

pilkada. 


Proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada awal tahun 2021 guna

menentukan bahwa peristiwa pembangunan Puskesmas tersebut secara yuridis

dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi dan kemudian Jaksa penyelidik

menentukan dapat dilakukan penyidikan.


Saat masih penyelidikan, telah diperoleh keterangan dari beberapa orang dan 

telah dicari beberapa surat/dokumen yang memungkinkan menjadi bukti.


Fakta di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tidak selesai dikerjakan yang akhirnya mangkrak. Sementara dari sisi audit, kondisi tersebut baru dinilai sebagai

kekurangan volume pekerjaan. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa penyelidik yang diketuai oleh Kasie Intelijen Yayan Alfian menyimpulkan bahwa peristiwa tidak selesainya ataupun

kekurangan volume pembangunan Puskesmas tersebut bukan sekedar masalah

yang dapat diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan atau ganti rugi,

melainkan sudah dapat ditentukan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang

menurut perhitungan oleh penyelidik terjadi kerugian keuangan negara c.q. Kab. 

Pulau Taliabu sebesar Rp1,980 Milyar.


Dalam proses penyidikan yang sudah dimulai, jaksa penyidik akan 

mengumpulkan bukti yang dapat diterima (admissibility) dan kuat untuk pembuktian, antara lain dengan pengumpulan bukti-bukti surat, memeriksa 

beberapa orang untuk saksi, termasuk memeriksa kembali orang-orang yang 

sebelum telah dimintai keterangan pada tahap sebelumnya (penyelidikan). 


Jaksa penyidik meminta agar jika ada pemanggilan, wajib diindahkan. Pemanggilan

paksa dapat dilakukan bagi yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan. 


Penggeledahan dan penyitaan pun dibenarkan menurut hukum pada tahap penyidikan ini. 


Semua bukti yang dikumpulkan nantinya akan dinilai untuk 

menetapkan siapa saja tersangkanya. 


Selain itu, sejak penyidikan, Jaksa 

penyidik juga akan fokus berupaya agar aset recovery dapat optimal sesuai kerugian keuangan yang timbul. pungkas" Kajari Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto. (Jek)

×
NewsKPK.com Update