Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LKPN IT Desak Kajari Taliabu Periksa Pelaku Diduga Menyalahgunakan Dana BOS

Minggu | 2/14/2021 WIB Last Updated 2021-02-14T06:01:30Z


BOBONG, - Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) Meminta Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Sebagai Lembaga Eksekutor Penegakan Hukum di Wilayah Kresidenan Pulau Taliabu Untuk Menindak Lanjuti Dugaan Kasus Yang berpotensi Korupsi (gratifikasi) di Lingkup Dinas Pendidikan yang telah di duga kuat telah merugikan keuangan negara.



Hal tersebut berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK Malut atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran (TA) 2019 terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan  mengungkapkan berbagai temuan telah di kantongi oleh BPK malut.



Berdasarkan hasil Investigasi LPKN Indonesia Timur (Lembaga Pemerhati Keuangan Negara Wilayah Indonesia Timur) di lapngan telah mengungkapkan bahwa Penatausahaan Bantuan Operasional Sekolah TA 2019 Belum Sepenuhnya." tegasnya.


 

Memedomani sesuai Ketentuan regulasi serta mekanisme penggunaan dana BOS, Fakta yang kami temukan dari hasil audit BPK adalah lemahnya.



Laporan Realisasi Anggaran (LRA)  per 31 Desember TA 2019 Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan anggaran Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00 dan realisasi sebesar Rp 11.662.040.000,00  (1.037,18%). 



Dimana belanja Barang Dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan 

kualitas pembelajaran di sekolah namun faktanya telah kuat di temukan berbagai dugaan penyalagunaan penyaluran Dana Bos 



Kemudian bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOS Reguler adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan

menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta pendanaan Pendidikan Non Personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain." pungkasnya.




Kepada Media Ini, Sabtu 13/2/2021, Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) menyampaikan bahwa, kaitan degan hal tersebut, ada beberapa aitem dalam mekanisme jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai atau tak bisa memakai dana BOS.


Namun berdasarkan pemeriksaan atas Belanja Barang Dana BOS, telah di Temukan dalam penyelenggaraan yang telah di duga kuat Penyalagunaan Belanja Barang Dana BOS Belum Dianggarkan Sepenuhnya dalam APBD tahun 2019 di dinas pendidikan kabupaten Palau Taliabu maluku utara.



"Berdasarkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00. 



Adapun

realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu 

sebesar Rp 11.662.040.000,00 atau 1.037,18% dari anggaran sehinggah berkaitan degan hal tersebut Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) Meminta Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu segra melakukan pemeriksaan terkait degan hal tersebut karna hal tersebut adalah kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah. 



Berdasarkan Informasi yang kami himpun dilapangan berdsarkan pernyataan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten pulau taliabu dalam keterangannya bahwa terkait penerimaan dan belanja BOS TA 2019 adalah yang tersajikan dalam APBD Pulau Taliabu merupakan anggaran belanja yang berasal murni dari Dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari Dana BOS tersebut.



Kemudian Hal tersebut terjadi dikarenakan pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, Tim Anggaran Dinas Pendidikan Pulau Taliabu belum menerima pagu anggaran Dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sehinggah penyaluran dana BOS terjadi seperti ini." ujarnya.



Aneh Bin ajaib Realisasi Belanja Barang Dana BOS Tanpa Melalui Mekanisme Pengesahan

Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD yang melekat pada pengguna penyelenggara pada dinas pendidikan selaku pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu


Seharusnya menyampaikan permintaan pengesahan atas pendapatan dan belanja bukan malah membuat alasan tidak punya dasar dan tidak punya kekuatan hukum tegas Ketua LPKN Indonesia Timur  La Omy (Tommy Maluku Utara).



Sehinggah Dinas Pendidikan Pulau Taliabu maupun satuan kerja secara berkala agar telah jelas terlihat dalam Sistem pengelolalaan Keuangan Daerah (SIMDA) yang di ambil dari pagu pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan sehingga belanja yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu masih sesuai pagu anggaran dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan. 



Sekretaris Dinas Pendidikan 

Kabupaten Pulau Taliabu, juga kembali menyampaikan beedasarkan yang kami temukan tentang realisasi belanja yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme namun yang terjadi adalah hanya berdasarkan pencatatan manual saja.



Hal tersebut tidak sesuai, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD.



Apabila anggaran yang membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia apalagi akan mengakibatkan realisasi belanja barang yang bersumber dari Dana BOS melampaui anggaran yang harusnya ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bukan menetapkan atas dasar kemauan sendiri.


Dalam permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari Dana BOS pada APBD atau pada APBD Perubahan.


Hal Ini disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah sama sekali mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS, sehingga dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dana transfer Belanja Operasional Sekolah (BOS) TA 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD 

Kabupaten Pulau Taliabu TA 2019.



Sehinggah BPK RI Perwakilan Malut  merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari Dana BOS pada 

APBD dan APBD Perubahan, serta Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS." pungkas La Tommy ( Jek)

×
NewsKPK.com Update