Notification

×

Iklan

Iklan

Jika Halangi Wartawan Meliput, Maka Dianggap Perbuatan Melanggar Hukum

Rabu | 2/03/2021 WIB Last Updated 2021-02-03T13:11:29Z


LABUHA, - Pemilik ijin usaha budidaya udang insial JN yang beralamat di ibukota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara 



Saat di konfirmasi Media terkait pemindahan puluhan budidaya babi secara ilegal itu yang berdekatan dengan kambak udang.



Menurut JN, sekalipun wartawan memiliki surat tugas namun meminta ijin terlebih dahulu saat melakukan peliputan dilokasi itu.



JN bilang, kalau mau meliput ditempat usaha seharusnya minta ijin lebih dulu, jangan asal meliput dan foto ." ungkap JN pada Media hari Rabu 3/2/2021.



Tamba dia, babi itu bukan saya punya tapi bapak Pendeta Bernadus, yang di titipkan sementara. 


Jarak kandang babi dan udang itu jauh sekitar 60 meter, tidak lama lagi sudah di pindahkan sesuai perintah dari dinas Perijinan Halsel.


saya juga tau wartawan memiliki surat tugas tapi kami juga memiliki hak yang seharusnya wartawan masuk meliput itu, meminta ijin terlebih dulu di pemilik usaha." kata JN selaku pemilik ijin usaha budidaya udang.


Jika JN menutup informasi publik atau perbuatan menghala-halangi Tugas Pokok wartawan itu adalah perbuatan melanggar hukum. penulis Sukandi. (Jek)

×
NewsKPK.com Update