Notification

×

Iklan

Iklan

Bravo, Satreskrim Polres Rote Ndao mulai Dalami Pemilik Tambang Pasir Tanpa Izin

Jumat | 2/19/2021 WIB Last Updated 2021-02-19T09:43:27Z


ROTE NDAO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter (tindak pidana tertentu) Polres Rote Ndao,mulai mendalami sekaligus meminta keterangan pemilik usaha tambang pasir ilegal asal,desa Mukekuku,Kecamatan Rote Timur,(BM) yang melakukan penambangan di desa Faifua dusun oesosole,Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao. 


Berdasarkan pantauan wartawan Pemilik sekaligus pengusaha tambang pasir asal desa mukekuku(BM)menjalani pemeriksaan mulai pukul 9 pagi dan baru selesei sekitar pukul 12 siang bertempat di ruang Unit II Tipidter Res Rote Ndao,yang dilakukan oleh ,AIPDA Viktor Yanson Tanehe, didampingi Penyidik Briptu I  Putu Krisna Ugrasena. 


Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,IPTU Yames Jems Mbau,S Sos,kepada wartawan ketika dikonfirmasi Jumat (19/02/2021) sore mengatakan bahwa ya benar saat ini pihak polres Rote Ndao baru melakukan Permintaan keterangan terhadap oknum (BM) yang di duga sebagai pemilik lahan tambang di desa Faifua "baru sebatas permintaan keterangan awal ungkap dia. 


Sementara itu (BM)Oknum pemilik lahan sekaligus pengusaha tambang pasir,ketika dikonfirmasi wartawan NewsKpk.com pada,Jumat(19/02/2020) usai memberikan keterangan mengatakan,sebagai masyarakat dirinya benar benar tidak paham aturan, oleh sebab itu karena lahan tersebut adalah miliknya maka dirinya berhak melakukan tambang,dan jika diperbolehkan maka pihaknya akan memperbaiki segala kerusakan akibat tambang pasir tersebut," saya tidak paham aturan dan benar benar merasa bersalah,ungkap dia sambil berlalu dari wartawan. 



Untuk diketahui Terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat tim media melakukan investigasi di wilayah kecamatan Rote timur beberapa waktu lalu (AL)


ROTE NDAO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter (tindak pidana tertentu) Polres Rote Ndao,mulai mendalami sekaligus meminta keterangan pemilik usaha tambang pasir ilegal asal,desa Mukekuku,Kecamatan Rote Timur,(BM) yang melakukan penambangan di desa Faifua dusun oesosole,Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao. 




Berdasarkan pantauan wartawan Pemilik sekaligus pengusaha tambang pasir asal desa mukekuku(BM)menjalani pemeriksaan mulai pukul 9 pagi dan baru selesei sekitar pukul 12 siang bertempat di ruang Unit II Tipidter Res Rote Ndao,yang dilakukan oleh ,AIPDA Viktor Yanson Tanehe, didampingi Penyidik Briptu I  Putu Krisna Ugrasena. 




Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,IPTU Yames Jems Mbau,S Sos,kepada wartawan ketika dikonfirmasi Jumat (19/02/2021) sore mengatakan bahwa ya benar saat ini pihak polres Rote Ndao baru melakukan Permintaan keterangan terhadap oknum (BM) yang di duga sebagai pemilik lahan tambang di desa Faifua "baru sebatas permintaan keterangan awal ungkap dia. 




Sementara itu (BM)Oknum pemilik lahan sekaligus pengusaha tambang pasir,ketika dikonfirmasi wartawan NewsKpk.com pada,Jumat(19/02/2020) usai memberikan keterangan mengatakan,sebagai masyarakat dirinya benar benar tidak paham aturan, oleh sebab itu karena lahan tersebut adalah miliknya maka dirinya berhak melakukan tambang,dan jika diperbolehkan maka pihaknya akan memperbaiki segala kerusakan akibat tambang pasir tersebut," saya tidak paham aturan dan benar benar merasa bersalah,ungkap dia sambil berlalu dari wartawan. 


Untuk diketahui Terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat tim media melakukan investigasi di wilayah kecamatan Rote timur beberapa waktu lalu (AL)

×
NewsKPK.com Update