Notification

×

Iklan

Iklan

Surati Kene Bilang PTT Dinkes Agar Diberhentikan Sementara

Sabtu | 1/02/2021 WIB Last Updated 2021-01-02T07:03:27Z



TALIABU, - Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene menyampaikan, aktivitas kantor bagi pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Dinkes), diberhentikan sementara waktu, dikarenakan SK kontrak PTT  tersebut telah selesai 2020 ini.


"Sampai dikeluarkan surat edaran bahwa pegawai tidak tetap (PTT) lingkungan Dinas Kesehatan untuk sementara waktu di rumahkan. Karena sesuai SK kontrak satu tahun 2020 sudah selesai," ucap Surati Kene pada wartawan via WhatsApp, Rabu (30/12/2020).


Hal itu disesuaikan, untuk menunggu adanya penetapan SK kontrak PTT tahun 2021 mendatang.


"Jadi sampai belum ada penetapan SK kontrak PTT 2021, maka belum ada PTT yang beraktivitas," katanya.


Selain itu dijelaskan bahwa, Pemda Taliabu hingga kini terfokus pada penataan sumber daya manusia (SDM) dan jumlah anggaran.


"Terkait pegawai tidak tetap (PTT) dilingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu. Saat ini, kami masih lebih fokus ke penataan suberdaya manusia (SDM) di Pemkab, berdasarkan analisis dan beban kerja juga disesuaikan dengan anggaran Pemda untuk pembayaran gaji PTT," ungkap Surati.


Sementara itu, pengurangan dan penambahan pegawai non PNS (PTT).



 "Tergantung masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melihat sesuai analisis kerjanya," tutupnya.( tim)

×
NewsKPK.com Update