Notification

×

Iklan

Iklan

Sales PT. SAPP Dijerat Pasal 374 Soal Penipuan

Selasa | 1/05/2021 WIB Last Updated 2021-01-04T23:52:10Z


Surabaya - NewsKPK.com, Stefanus selaku, sales free line PT. Sinar Anugerah Pemenang Perkasa (SAPP) diadili secara telekonfrence diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dakwaan, bahwa Stefanus disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 374 juncto pasal 65 KUHP, pada Senin (4/1/2021)


Adapun, Stefanus terpaksa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa guna diadili dalam persidangan beragenda bacaan dakwaan oleh Irene selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, menyatakan perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,sengaja dan melanggar hukum memiliki barang milik orang lain melalui kekuasaannya bukan karena kejahatan namun, berdampak merugikan PT.SAPP.


Lebih lanjut, terdakwa melakukan penjualan barang-barang alat rumah tangga sekaligus melakukan penagihan di beberapa toko namun, uang pembayaran toko tidak disetorkan ke perusahaan sehingga PT. SAPP merugi sebesar Rp.40 juta.


Usai bacaan dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan dihadapan Martin Ginting selaku, Majelis Hakim bahwa pihaknya akan melakukan eksepsi. MET.

×
NewsKPK.com Update