HALSEL, - Camat kecematan bacan selatan kabupaten halmahera selatan (halsel) privinsi maluku utara "Yaman D. Mappe SH. MH" mengatakan bahwa, selain inspektorat, lembaga lain tidak boleh meminta Laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan dana (BOS) atau dokumen daerah yang merupakan dokumen negara.
Itu benar selain inspektorat lembaga lain tidak punya wewenang meminta dokumen daerah, tapi kalau mau minta itu ke Inspektorat." ungkap dia melalui telpon seluler via SMS Washapp pada awak media Jumat 8/1 sekira pukul 20:55 Wit.
"Laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan bantuan oprasional sekolah (BOS) ia mengatakan dokumen daerah yang juga merupakan dokumen negara sehingga selain inspektorat lembaga lain tidak dapat meminta, Kalau ada temuan atau tidak nanti inspektorat akan menyampaikan ke Media.
Kalau ada temuan maka lembaga daerah seperti inspektorat sebagai lembaga internal pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel).
Tamba Yaman, jika ada temuan maka hal tersebut merupkan hak dan kewajiban inspektorat untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut." ujarnya.
Jika tidak maka inspektorat wajib merekomendasikan kepolisian atau kejaksaan sesuai takaran temuannya.
Dengan begitu, ia menambahkan bahwa, Terkait dengan undang undang (UU) keterbukaan informasi hukum hanya di berikan informasi saja, tapi kalau dalam bentuk dokumen tidak bisa di minta semberangan oleh siapapun atau lembaga." akhirnya. penulis Sukandi (Tim).