Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pelaku Narkoba

Senin | 1/25/2021 WIB Last Updated 2021-01-25T04:41:16Z


Tebing Tinggi, Sumut  – Dua warga Tebing Tinggi diduga kurir narkoba diringkus pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, di dua lokasi berbeda.




MHR alias Rinaldi alias Habib (22), warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, ditangkap saat hendak transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.




Sedangkan temannya Burhan (63), warga Jalan Badak Bejuang, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebing tinggi, ditangkap tak jauh dari rumahnya saat menjual narkoba jenis daun ganja kering, tepatnya di Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi, diwaktu yang sama.




Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi,AKP Josua Nainggolan, Senin (25/1/2021) mengatakan,"penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya transaksi jual beli Narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan yang diterima Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.




Mendapat informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi dan menemukan tersangka Rinaldi dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat polisi sedang melintas dilokasi.




Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang sempat dibuang pelaku ke bawah tanah,karena curiga dan tak mau terkecoh, polisi segera menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik tersebut,tersangka akhirnya mengambil barang tersebut dan mengakui barang itu miliknya yang dibeli dari Rijal (DPO), warga Kampung Semut.




Saat pengembangan di daerah Kampung Semut, polisi menemukan tersangka Burhan, sedang berjalan dengan membawa 1 buah tas,saat periksa, polisi menemukan 1 bungkus plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, beserta uang sebesar Rp 130.000, didalam tas Burhan.




Polisi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi, guna menjalani proses lanjutan,MHR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tebtang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.



Sementara Burhan,dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam kurungan penjara diatas 5 tahun,Ucap Josia.(R-01)

×
NewsKPK.com Update