Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LPKN Indonesia Timur Desak KPK Segera Lidik & Periksa Pejabat Taliabu

Rabu | 1/27/2021 WIB Last Updated 2021-01-27T09:51:11Z


BOBONG - Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara). Minta Ketegasan Lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI) Minta Agar Secepatnya Lidik dan Periksa beberapa Pejabat di Kabupaten Pulau Taliabu  Dugaan Melakukan Kejahatan Tindak Pidana  Korupsi ( Tipikor) Karena diduga Kuat melakukan Pencairan Tampa SP2D di Tahun 2017 sampai dengan 2018 lalu.


Ketua LPKN Indonesia Timur Juga menegaskan Resiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Risiko yang dapat terjadi terkait pencairan anggaran negara cukup berat, mulai dari temuan yang bersifat administratif, kegagalan pencapaian tujuan, sampai pada akibat pemborosan dan kerugian keuangan negara yang dapat dibidik dengan tindak pidana korupsi. 


"Jika sudah berindikasi tindak pidana, maka besar kemungkinan pintu penjara sudah menunggu anda! Oleh karena itu, para Pejabat Perbendaharaan Negara harus super hati-hati dalam mengelola dan melaksanakan anggaran negara.


Saat ini, mekanisme pencairan anggaran telah didesain sangat sederhana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara." ungkap Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy (Tommy Maluku Utara) Melalui telpon via Wasshapp, Selasa 25/01/2021


Pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI) Ditemukan Temuan Atas LKPD Tahun 2017 Sampai 2018 , Pencairan Tampa SP2D yang belarut - larut  Senilai Rp4.119.623.288,07 , ( Empat Miliar Seratus Sembilan belas juta Enam ratus dua puluh tiga ribu Dua ratus delapan puluh delapan Rupiah ).


Hasil rekonsiliasi kas dan bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnyaTA 2018.


Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-larut penyelesaiannya dan kelebihan.


Kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRl Unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan pihak ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018 seluruhnya senilai Rp 4.119.623.288,07.


dengan uraian pada Tabel 3 Hasil Rekonsiliasi Kas dan Bank yang belum diselesaikan sampai dengan  TA 2018 lalu.


Maka dari itu Ketua LPKN Indonesia Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur) La Omy (Tommy Maluku Utara) meminta dengan Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agar Secepatnya   periksa beberapa Pejabat Taliabu yang melakukan Kejahatan Tindak Pidana  Korupsi( Tipikor)  Karena diduga Kuat melakukan Pencairan tidak sesuai dengan Undang - undang / Pencairan Tampa SP2D . " Tegas La Omy (Tommy Maluku Utara)


Hal Tersebut Berdasarkan 

Laporan Atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu , dengan  LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019

Tanggal : 22 Mei 2019 lalu Agar Hal Tersebut Penegakan Hukum Tak Mati Suri Dalam Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Uraian UU Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Penaganan Korupsi Serta Percepatan Pembangunan, PP71 Tahun 2000 Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Maka Hal Tersebut di Atas Adalah Perbuatan Kejahatan Luar Biasa


Kiranya KPK Sebagai Institusi Handal Yang di Beri Rekomendasi Resmi Oleh Negara Untuk Berantas Kasus Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia Kiranya Terkait Adanya Dugaan Kasus Penyalagunaan SPPD Kabupaten Pulau Taliabu Menjadi Agenda Khusus KPK Tutup. ketua LPKN Indonesia Timur. La Omy Tommy Maluku Utara ( red/Jek)

×
NewsKPK.com Update