Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua BPD Dan Kades Pohea Kepsul Dinilai Langgar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014

Sabtu | 1/16/2021 WIB Last Updated 2021-01-16T02:12:40Z



Kepsul – Pengurus pemuda Desa Pohea menolak hasil Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Permusawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula.


Ketua BPD dan Kades Pohea juga dinilai sengaja melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 54 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Musdes harus melibatkan beberapa elemen di antaranya unsur  masyarakat.


Sekretaris Pemuda Desa Pohea Efendi Buamona mengatakan Ketua BPD dan Kades sengaja melakukan Musdes secara sembunyi-sembunyi dan tanpa melakukan Musdus di beberapa RT.


“Ketua BPD dan Kades Pohea di duga melakukan tindakan secara sepihak karena melakukan Musdes secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan unsur masyarakat dalam hal ini toko pemuda,serta di beberapa RT tidak dilakukan Musdus, sehingga tidak di ketahui oleh warga setempat program ap yang akan di jalankan di tahun 2021,” ucapnya saat di jumpai media ini di kediamannya, Jum’at (15/12021).


Atas aksi protes terhadap tindakan Ketua BPD dan Kades Pohea, ketua pemuda beserta pengurus pemuda menolak Hasil Musdes Desa Pohea yang telah dituangkan dalam berita acara penolakan hasil Musdes Desa Pohea tahun 2021.


“Tadi kami sudah sampaikan surat penolakan kami ke Bupati Kepulauan Sula,Dinas PMD, Dinas Inspektorat , Kabag Pemerintahan, Camat Sanana Utara , serta ke Ketua BPD dan Kades Pohea untuk di ketahui dan segra di proses,” kata Efendi.


Selain itu Efendi menambahkan apabila poin-poin yang kami sampaikan tadi tidak di proses maka kami akan turun kejalan melakukan aksi protes secara besar-besaran.


“Menurut kami Kades Pohea Sudah terlalu Kelewatan,” tutupnya


Sementara itu Ketua BPD Amir Kiat dan Kades Pohea Rudi Duwila hingga berita ini tayang belum bisa kami hubungi.penulis Sarif (jek)

×
NewsKPK.com Update