Notification

×

Iklan

Iklan

Delapan Raperda Kabupaten Kaur Akan Ditetapkan Februari Mendatang

Sabtu | 1/30/2021 WIB Last Updated 2021-01-30T10:53:47Z


Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)  Kabupaten Kaur menggelar sidang dengan agenda pendengarkan pandangan fraksi. 

Setelah mendengar pandangan fraksi Akhirnya sepakat penetapannya pada februari mendatang. 


Sidang bertempat di ruang sidang lantai 2 DPRD Kaur,  di pimpin oleh Ketua DPRD Kaur di dampingi unsur pimpinan dan Anggota DPRD. Dan di hadiri oleh pihak pemda serata insan pers dan LSM. Kamis 28 Januari 2020.


Ketua DPRD Diana Tulani mengatakan, ” pada penetapan Pilkades tersebut telah disepakati oleh rekanan DPRD dan fraksi-fraksi, mereka telah menyampaikan pendapat akhir dari 8 (delapan) rancangan dan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) untuk kegiatan Pilkades di Kabupaten Kaur pada 28 februari tahun 2021.


Di sebutkan oleh Ketua, Raperda tersebut sebagai berikut :


Undang Undang Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah Propinsi sebagai daerah Otonom Pemerintah Daerah. Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi Kota Dan Kabupaten. Undang Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah.



 


Undang Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri. Undang Undang Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Daerah tanggal 10 Desember 2020 Tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 Surat Kementerian. Peraturan Surat Kementrian Nomor 112  Tanggal 22 Desember 2020  Pemilihan Kepala Desa.


“ Untuk Raperda sudah kita tanda tangani dari 8 (Delapan) Raperda yang telah disepakati atau disetujui DPRD dan Pemerintahan Daerah Kaur, dan berkas ini kita akan kirimkan langsung ke Pusat agar menjadi dasar dan dapat di akomodir oleh Pemerintahan Pusat dalam hal ini Kemendagri,” jelasnya

(SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update