Notification

×

Iklan

Iklan

BPK Temukan 3 Proyek Pekerjaan Tidak Jelas Penyelesaiannya

Minggu | 1/17/2021 WIB Last Updated 2021-01-17T04:54:01Z


TALIABU, - Hasil audit badan pemeriksaan keuangan ( BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara ( Malut) ditemukan Pelaksanaan Tiga (3) Proyek Pekerjaan Tidak Jelas Penyelesaiannya

Pada tahun anggaran 2019 Pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang menganggarkan anggaran Belanja Modal sebesar Rp 165.803.656.702,98 dan telah direalisasikan sebesar

Rp 139.472.695.204,35 atau 84,12% dari anggaran.


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat tiga paket pekerjaan yang sampai dengan selesainya masa kontrak, progress fisik dan progress keuangannya tidak mencapai 100% atau tidak terselesaikan. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada 2 

Juni 2019, PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis sebagaimana diatur dalam syarat-syarat umum kontrak pada surat perjanjian (kontrak) masing-masing pekerjaan diantaranya.



a).Pembangunan Mesjid Terapung Desa Wayo dilaksanakan oleh CV SBU berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/63.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.406.710.900,00. 


Masa pelaksanaan selama 127 hari mulai dari tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 



Pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan telah direalisasikan sebesar

Rp722.013.270,00 berdasarkan SP2D Nomor 01778/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 13 September 2019. 



Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 07 Februari 2020, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja. 


Secara visual terlihat besi tulangan pondasi yang telah dipasang pada rencana lokasi pondasi. 


Menurut keterangan PPK, terjadi 

perubahan rencana pekerjaan, sehingga diperlukan kajian melalui review design yang telah dilakukan oleh PUPR untuk melanjutkan pekerjaan.



Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau 

memberlakukan ketentuan kontrak kritis.


b). Peningkatan Jalan Akses Kantor Bupati Lanjutan (Butas)Peningkatan Jalan Akses Kantor Bupati Lanjutan (Butas) dilaksanakan oleh CV PM 


Berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/46.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.520.371.500,00. 


Masa pelaksanaan selama 150 hari mulai dari tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan 06 November 2019.


Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar

Rp 1.601.635.050,00 atau 80,00% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 

01059/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 03 Juli 2019 dan Nomor 03239/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 30 Desember 2019.


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat 

Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 11 Februari 2020, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. 


BPK telah melakukan permintaan konfirmasi kepada PPK namun hingga pemeriksaan berakhir PPK belum 

menyampaikan konfirmasi berupa penjelasan atas paket tersebut.



Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau 

memberlakukan ketentuan kontrak kritis.


c). Pembangunan Jembatan Tanjung Sari/Wayo (Rangka Baja-Tuntas)

Pembangunan Jembatan Tanjung Sari/Wayo (Rangka Baja-Tuntas) dilaksanakan oleh CV NUM


Berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/74.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-

PR/PT/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar

Rp 1.418.713.600,00. 


Masa pelaksanaan selama 125 hari mulai dari tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 29 Desember 2019. 


Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp 1.161.905.320,00 atau 81,90% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 

01847/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 19 September 2019 dan Nomor 

03010/SP2D/1.03.01.01/2019 tanggal 30 Desember 2019.



Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat 

Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 17 Februari 2020, diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. 



BPK telah melakukan permintaan konfirmasi kepada PPK namun hingga pemeriksaan berakhir PPK belum 

menyampaikan konfirmasi berupa penjelasan atas paket tersebut.


Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau 

memberlakukan ketentuan kontrak kritis.


Hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dalam surat perjanjian (kontrak) untuk masing-masing paket pekerjaan.


Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan bahwa menerima temuan BPK. 


Dinas PUPR mengakui bahwa kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan mengawasi kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana. 


Selanjutnya Dinas PUPR akan lebih optimal dalam pengawasan paket pekerjaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.


BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala Dinas 

PUPR untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK masing-masing pekerjaan yang tidak 

mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak serta kemajuan pekerjaan dengan semestinya." pungkasnya. (Jek)

×
NewsKPK.com Update