Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh, Pejabat Desa Adukan Mantan PJ Mukekuku

Selasa | 12/08/2020 WIB Last Updated 2020-12-08T16:18:04Z


Rote Ndao - Mantan Kepala Desa Mukekuku Desri Suki di duga gelapkan sejumlah Anggaran maupun bahan material sejak Tahun Anggaran(TA)2018-2020. Dugaan korupsi tersebut terkuak pada saat kegiatan Musyawarah Desa Khusus penyeleseian sisa kegiatan Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun 2020 yang belum dituntaskan sampai saat ini 


Sehingga penjabat desa Mukekuku Lukas Bulan pada 15 November 2020 lalu mengadakan Musyawarah Bersama untuk menindak lanjuti sejumlah anggaran mauoun material yang diduga digelapkan oleh mantan Penjabat desa Mukekuku demikian disampaikan Penjabat Desa Mukekuku Lukas Bulan Kepada Wartawan Selasa(8/12/2020)siang.


Diceritakn Penjabat Desa Turut hadir pada saat Musyawarah Desa Mukekuku antara lain,Camat Rote Timur Refly R Therik S.P,Mantan Kades Mukekuku ,Desri Hengky Suki,saya sendiri selaku Penjabat Desa Mukekuku Lukas Bulan,para ketua dan Anggota BPD Desa Mukekuku,TPK,dan sejumlah warga.


Adapun sejumlah temuan yang terkuak diantaranya sisa anggaran Kegiatan pembangunan Gedung Paut TA 2018,pada dusun Danalon,adalah bahan material yaitu keramik,pasir,semen dengan total nilai kurang lebih 10 000.000.ditambah HOK yang belum dibayarkan senilai 30.000.000 serta sisa dana DD senilai 28.265.000 juta.


Selanjutnya kegiatan pembangunan sarana perpipaan di dusun Oeulu,kurang lebih senilai 50 000.000 semua item terlampir pada berita acara,kegiatan pembangunan Reservoar didusun danalon kurang lebih sisa anggaran berupa material senilai 20.000.000 ,dan kegiatan pengadaan perlengkapan kantor desa.


Sehingga berdasarkan Musyawarah dan kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh mantan Penjabat desa Desri H Suki bersedia bertangung jawab dan meminta waktu terhitung sejak tgl 16 november hingga 26 November untuk bisa menjeleseikan namun sampai saat ini Mantam Penjabat Desa Desri H suki sama sekali belum memenuhi atau melaksanakan kembali sejumlah kekurangan berupa material maupun anggaran untuk disetor kembali sehingga dasar itulah kami melaporkan mantan penjabat dengan berita acara terlampir secara langsung pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao,untuk ditindak lanjuti ungkap Penjabat desa Mukekuku Lukas Bulan kepada Wartawan 


Saya berharap agar pihak inspektorat Kabupaten Rote Ndao serta pihak dinas terkait agar segera menindak.lanjuti,sebab saya selaku Penjabat Desa yang baru tidak ingin tergangu dalam pelayanan akibat dari tidak tuntasnya sejumlah anggaran yang di kelola oleh mantan Kepala Desa Mukekuku Desri H Suki,termasuk Pengadaan Kawat duri yang berasal dari Anggaran Dana Desa TA 2017 yaitu pengadaan 76 rol kawat duri dengan nilai 15.200.000 yang di jual oleh Mantan Kepala Desa Mukekuku Desri H Suki Kepada seorang ASN,bernama Mikael Bulan (selaku penadah)yang berakibat masyarakat selaku penerima tidak menerima sampai saat ini.


Dan hal itu juga sudah kami duduk bicarakan bersama sama bahkan Mantan penjabat desa Desri H Suki juga sudah mengakui bahwa akan dikembalikan begitu pula kami sudah menghubungi Mikael Bulan(selaku Penadah)untuk diserahkan kembali karena barang tersebut adalah barang pengadaan yang bersumber dari Dana desa namun dijual oleh Mantan Penjabat Desa Desri H Suki,kepada Mikael Bulan ungkap Penjabat desa Mukekuku. (AL)

×
NewsKPK.com Update