Notification

×

Iklan

Iklan

Tempat Judi Tembak Ikan Kawasan Titi Papan Medan Dinilai Kebal Hukum

Jumat | 12/11/2020 WIB Last Updated 2020-12-11T02:39:07Z


Medan, Sumut- Ada 2 titik lokasi perjudian tembak ikan yang meresahkan masyarakat di kawasan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara,tampak diarea luar dilengkapi kamera pengintai CCTV,dilokasi yang sama berjarak sekira 200 meter dari Jalan Platina VII D Titi Papan,diduga pemilik tempat judi tersebut inisial Aseng dan Acing.




Bem Saragih warga sekitar mengatakan,"Itu pindahan dari Tanjung Mulai Bang,bisnis perjudian jenis tembak ikan ini kian hari makin diminati masyarakat,omset pendapatanya juga sangat menggiurkan, judi tembak ikan bukan hanya diminati kalangan kaum bapak saja, namun kaum ibu-ibu dan anak-anak pun juga ikutan.




"Jenis perjudian tembak ikan ini sudah terang-terangan beraktivitas ditengah pemukiman masyarakat, seolah-olah seperti sudah dilegalkan, para pemain tak lagi takut ditangkap sebab pemiliknya suda kebal hukum,jelas Bem.




"Tempat  judi tembak ikan tersebut adalah milik Acing dan Aseng,meski sesungguhnya aktivitas haram tersebut sangat dilarang,sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP tentang perjudian,mereka juga tidak mematuhi protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19,kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.




Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko belum dapat memberikan tanggapan,(R01)

×
NewsKPK.com Update