Notification

×

Iklan

Iklan

Kesandung Dua Perkara, Aries Onasis Alexandre Dijerat Pasal 374

Senin | 12/21/2020 WIB Last Updated 2020-12-21T16:08:22Z


Surabaya-newsKPK.com, Terjerat Dalam 2 perkara Aries Onasis Alexandre duduk di kursi pesakitan guna diadili di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (21/12/2020) yang beragenda tuntutan.


Aries Onasis Alexandre disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana dalam dua perkara tersebut, oleh Yusuf Akbar selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 374 yang memaksanya harus jalani sidang agenda tuntutan hingga 2 kali.


Adapun, tuntutan pada perkara menyalah-gunakan iuran ketenagakerjaan JPU menuntut pidana penjara selama 12 bulan. Sedangkan, pada perkara lainnya, terdakwa selaku, Direktur PT.Eksekutif cabang Surabaya, dituntut pidana penjara selama 15 bulan.


Usai JPU bacakan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan sepekan kedepan  terhadap terdakwa guna menyampaikan nota pembelaan.


Dipersidangan, terdakwa menyampaikan kesulitan untuk komunikasi terhadap istri atau keluarganya sehingga Majelis Hakim memberi saran agar terdakwa berkoordinasi dengan pihak Lapas Medaeng Surabaya.

                                                        

Untuk diketahui, terdakwa kesandung dua perkara yaitu, terdakwa sebagai Direktur PT.Adiguna Mitra Bersatu Indonesia (AMBI) tertuang dalam akta notaris  Cristina Inawati pada medio (17/2/2017) dan membuay perubahan akta notaris Dwi Purwanto pada medio (4/11/2019).


Kedua perusahaan merupakan dua badan hukum yang terpisah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa menyalahgunakan berupa, tunggakan pembayaran iuran BPJS, PT.Eksekutif dan diketahui secara history pembayaran menggunakan keuangan PT.Adiguna Mitra Bersatu Indonesia.


Dalam hal, perkara lainnya, PT.Eksekutif cabang Probolinggo mendapat pekerjaan proyek dari PT.Assa Land. Terdakwa disangkakan meminta PT.Assa Land mengalihkan pembayaran ke Bank Mandiri cabang Gubeng, Surabaya.


Sangkaan lainnya, terdakwa selaku Direktur PT.Eksekutif cabang Surabaya, mengajukan dana operasional ke PT.Eksekutif Pusat sebesar Rp.12 Milyard dan sebesar Rp.4 Milyard sehingga Zulmi Noor Hasani selaku, Direktur PT.Eksekutif Pusat merugi milyaran rupiah dan menyeret terdakwa ke Meja Hijau guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.   MET.

×
NewsKPK.com Update