Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Ketua DPC GPM Pulau Taliabu Yang Baru

Jumat | 12/25/2020 WIB Last Updated 2020-12-25T06:27:38Z


BOBONG, - Perubahan Keputusan tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara sesuai dengan nomor :176.A/SK/DPP/GPM/XII/2020 TANGGAL : 06 Desember 2020.



" Bahwa dalam rangka konsolidasi organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis di 

Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Maluku utara maka Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis memandang perlu membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Oleh Lisman ST. sebagai Ketua DPC GPM.



Bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat para Eksponen Gerakan Pemuda 

Marhaenis dan Inisiator di Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Maluku Utara telah membentuk Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis.


 dimana untuk selanjutnya Susunan Pengurus 

tersebut perlu mendapatkan Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat 

Gerakan Pemuda Marhaenis yaitu;


 Pertama, Anggaran Dasar Gerakan Pemuda Marhaenis Bab VI Pasal 12 tentang Pimpinan Pengurus Pergerakan.


Kedua, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Marhaenis Bab XII Pasal 40 tentang Pimpinan Pengurus Pergerakan.


Ketiga, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Marhaenis Bab XIV Ayat 46 

tentang Hak dan Kewajiban Pimpinan.


Keempat, Hasil Keputusan Deklarasi Kebangkitan Kembali Gerakan Pemuda 

Marhaenis se Indonesia dan Rapat Konsolidasi Nasional Gerakan Pemuda 

Marhaenis di Kota Semarang Tanggal 10-11 November 2018, Mencabut Ketua DPC GPM Pulau Taliabu "Arky Awaludin" dan menyatakan tidak berlaku lagi atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis Nomor : 


176/SK/DPP/GPM/XI/2020 tanggal 12 Nopember 2020 tentang Susunan 

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu terhitung mulai sejak  ditetapkan.


"Menetapkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda 

Marhaenis Pulau Taliabu yang baru

sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terselenggaranya konfercab DPC GPM Pulau Taliabu dan atau sampai dengan 31 Desember 2023.




KEPUTUSAN

NOMOR : 176.A/SK/DPP/GPM/XII/2020

TANGGAL : 06 Desember 2020

______________________________________

Susunan pengurus

dewan pimpinan cabang gerakan pemuda marhaenis

Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku utara


Dewan Pembina : Asrarudin La Ane

                              : Ali Rahman , S.sos


Dewan Penasehat Hukum


 : Riki Yakub Ode Antea , SH


 : Kamarudin Taib , SH


Dewan Pimpinan Cabang 


KETUA : LISMAN , ST


WAKABID SARINAH


 : WA ODE SITI ROSIDA , S.PD


WAKABID POLITIK & HUKUM 


: JUFRIADI LA ANDI , S.IP


WAKABID JARINGAN LINTAS SEKTOR & 

LEMBAGA

 


: DERWAN , S.IP


WAKABID PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN

 : SLAMET , S.PD


WAKABID ADVOKASI RAKYAT


 : MOHRI UMAAYA , SH


WAKABID KADERISASI & IDEOLOGI 

: SYONI SOAMOLE


SEKRETARIS 


: DURIN LA DOROMU


BENDAHARA 


: NURWATI SOAMOLE

(Jek)

×
NewsKPK.com Update