Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Hukum MS-SM Ancam Laporkan Bawaslu Taliabu ke DKPP

Minggu | 11/08/2020 WIB Last Updated 2020-11-08T11:18:59Z

BOBONG,- Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi mengancam akan menyampaikan pengaduan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), atas penegakan pelanggaran pemilu yang dinilai sangat lemah dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu.


Ketua tim hukum Paslon MS-SM, Mustakim La Dee meminta kepada Bawaslu Pulau Taliabu untuk seriusi kasus dugaan anggota DPR RI, Alien Mus yang sebagai ketua dewan pimpinan daerah (DPD), Partai Golongan Karya (Golkar), Propinsi Maluku Utara (Malut), yang sudah dilaporkan ke Bawslu Pulau Taliau atas dugaan keterlibatan pada kampanye Paslon Aliong Mus-Ramli beberapa hari lalu, dengan No. 01/PL/PB/Kab/32.10/XI/2020 Pada Tanggal 06 November 2020.


Dia bilang, setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan izin Kampanye terlebih dahulu, jika terlibat sebagai jurkam, sebab apabila dalam keterlibatan sebagai jurkam anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak disertai dengan surat izin kampanye, maka dapat berpotensi pada penggunaan kekuasaan yang tidak wajar atau penyimpangan kewenangan (abuse of power). 


"Kami temukan adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar menjadi jurkam Paslon 02 dengan akronim AMR, tanpa disertai surat izin kampanye, selain itu juga diduga Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar tersebut juga menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye, karena kedatangannya di Pulau Taliabu dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat Pulau Taliabu (reses)"tutur Mustakim.


Dia bilang, sebagaimana hasil Kajian Internal Tim Hukum MS-SM Saudari Alien Mus Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang; yang disebutkan dalam Pasal 69 Huruf h menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; pada Pasal 70 Ayat (2) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017; pasal 63 Ayat (1),  dan pasal 63 Ayat (3). 


"Menggunakan Fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Iain diwilayah kewenangannya dan di wilayah Iain"jelasnya.


Katanya, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Pulau Taliabu, sesuai dengan hasil Advokasi Tim Hukum MS-SM telah mengumpulkan Bukti di antaranya; Rekaman Video/Audio Visual, Dokumentasi Foto, serta Saksi-Saksi. Serta hasil Investigasi Tim Hukum dan Advokasi melalui konfirmasi secara langsung Kepada Komisioner KPU Pulau Taliabu, Devisi Sosdik, saudara Basri Deba mengatakan bahwa surat cuti atau Izin Kampanye Alien Mus belum ada.


Hingga itu, pihaknya meminta Bawaslu Pulau Taliabu agar benar-benar serius dan profesional serta independen tanpa adanya intervensi kekuasaan dalam melakukan Proses pemeriksaan Laporan yang di sampaikan TIM Hukum MS-SM. Mutakim juga mengancam akan menyampaikan laporan tersebut kepada DKPP sebagai penilaian bagi masyarakat atas penegakan hukum di kabupaten Pulau Taliabu atas kinerja dan integritas Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu, jika tidak akan berpotensi sebagai Pelanggaran Etik yang berujung DKPP.


"Bawaslu Pulau Taliabu agar benar-benar serius dan profesional serta independen tanpa adanya intervensi kekuasaan dalam melakukan Proses pemeriksaan Laporan yang di sampaikan TIM Hukum MS-SM. Bawaslu melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut secara profesional tanpa adanya kepentingan individu maupan kelompok tertentu, yang mengabaikan keadilan substansi dari sebuah proses penegakan hukum Pemilukada"tukasnya, (tim).

×
NewsKPK.com Update