Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Bandar Narkoba

Jumat | 11/27/2020 WIB Last Updated 2020-11-27T05:44:26Z


Morowali - Pada hari Selasa, tanggal 24 November 2020 pada pukul 21.30 Wita di Rumah Pelaku tepatnya di RT/RW 002/000 di Desa Sakita telah di lakukan Giat KRYD di wilayah Hukum Polsek Bungku Tengah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah 


Sekaligus Giat Penangkapan Bandar Narkoba Jenis Sabu An. Lik. Safrin Alamat RT/RW 002/000 Desa Sakita Kecamatan Bungku Tengah


Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Haryadi, S.H menyampaikan Kepada Media ini, Jumat(27/11/2020)  BB(Barang Bukti)

Sabu-Sabu 7 Paket dengan total sekitar 8,14 gram Uang Tunai 2.887.000 rupiah,"Ucapnya


11Lembar pecahan 100.000, 35 Lembar pecahan 50.000, 1 Lembar pecahan 20.000, 1 Lembar pecahan 10.000, 1 Lembar pecahan 5.000 dan 1 Lembar pecahan 2.000 rupiah, Timbangan 2 Buah Kecil dan Besar, Alat Hisap Sabu2/Bong 2 Botol,"Terangnya


Pirek 2 buah, Pipet 1 Kanton, 1Korek Gas Modifikasi tanpa Jarum Suntik (sumbu) 

2 Korek Gas Modifikasi dengan Jarum Suntik(sumbu) 

Bungkus plastik cetik untuk paketan sabu sekitar 3 bungkus besar isi sekitar 120 L

 

1Buah dompet berisi  2 buah KTP An.Safril, ATM Mandiri Syariah, ATM BRI, Kartu BPJS, SIM C, STNK Motor DN 3755 GF dan STNK DN 4188 G

1buah HP Merk Redmi warna Hitam,"Uraianya


Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 Tahun,"Tutup


Yohanes

×
NewsKPK.com Update