Morowali - Kapolres Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Berhasil atas Pengukapan Penyalah gunaan dan Peredaran Sabu-sabu Jenis Narkotika dengan seberat 168,94 Gram yang terbesar sejak 11 bulan Adanya Polres Morowali
Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno.S.I.K, M.I.K Dalam Keterangan Press Release, Jumat(06/11/2020) Menjelaskan Disini kami mendapatkan informasi dari masyarakat atas pengukapan Peredaran Sabu-sabu pada hari Kamis 5 Nopember 2020 siang di wilayah Kecamatan Bahodopi disalah satu hotel disana,"Ucapnya
Dan kemudian kami melakukan Penggerebekan dan Penggeladahan disalah satu kamar hotel tersebut dan kami menemukan seorang tersangka berinisial R,"Sebutnya
Dimana dia berdasarkan hasil penggeledahan terdapat Sabu-sabu dengan sejumlah 168,94 Gram,"Ungkapnya
"Ini artinya merupakan sebuah penangkapan yang cukup besar, karena sebagai ilustrasi dari 1 Gram saja itu bisa digunakan oleh 15 orang jadi kalau ditotal maka kita bisa menyelamatkan sekitar dari 168,94 Gram ini kita bisa menyelamatkan Dua ribu lima ratus orang apabila dihitung 1 gram itu bisa digunakan oleh 15 orang,"Jelasnya
Kita juga berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Tiga Ratus Juta Rupiah karena hasil penjualan ini adalah sekitar 300juta, dan ini beberapa barang bukti yang kita tunjukan juga yang bersangkutan ini berasal dari Wajo dan ini adalah barang bukti kemudian yang bersangkutan baru datang dari Selatan baru tiba dan kemudian kita berhasil melakukan Penangkapan,"Terangnya
Lanjut Kapolres, yang jelas tersangka telah membawa sabu-sabu seberat 168,94 Gram untuk selanjutnya kita akan melakukan penelusuran terkait dengan siapa-siapa saja yang masuk dalam jaringan dari tersangka R ini, untuk sementara kita melakukan pengembangan dan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20tahun,"Tegasnya
Untuk saat ini Polres Morowali Sejak 11 Bulan Polres Morowali ini berdiri dan ini adalah Penangkapan besar yang bisa kami dapatkan yaitu sebanyak 168,94 Gram. Biasanya kita hanya Nol koma tapi kali ini bisa cukup Pantastis,"Tutup
Yohanes