Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Akan Giring Terduga Penganiayaan Ke Propam Polda Malut

Rabu | 11/04/2020 WIB Last Updated 2020-11-04T09:33:43Z


TALIABU, - Korban dugaan penganiayaan warga Desa Kataga, Kecamatan Tabona, Letus Polisi Kene (45) akhirnya resmi melaporkan Saudara Yardi Buamona, selaku Kamtibmas Kecamatan Tabona, ke Polsek Talbar. Sesuai dengan nomor : LP /35 /XI/2020/Malut/Res Sula/Sek Talbar. Rabu (04/11/2020)


Usai memberikan Laporan Polisi, korban juga langsung di visum oleh Dokter dan Perawat Rumah Sakit Umum Daerah Bobong.


Laporan tersebut langsung di dampingi Kuasa Hukum Korban, Yakni Mustakim La Dee beserta rekan. usai pendampingan pelaporan, kepada media ini Mustakim membenarkan bahwa benar adanya insden dugaan penganiayaan oleh salah satu oknum kepolisian di Tabona.


Di ceritakan, Jadi saudara Tomas meminjam uang kepada tete Bas sebesar 3 juta, dengan bunga sebesar 10 persen, namun saudara Tomas belum melakukan prestasi sesuai dengan tanggal kesepakatan, sehingga di mediasilah oleh pihak kepolisian.


bahwa saudara Tomas memanggil Korban untuk ditemani, melakukan mediasi penyelesaian pinjaman kepada Tete Bas. di kediaman pak Polisi Yardi Buamona di Desa Tabona.


" Mediasi pun berjalan, Korban mencoba memberikan masukan kepada pak Yardi. Naas, Yardi langsung mengusir keluar korban keluar rumah dengan memukul korban melampari dengan kursi hingga korban terluka di bagian kepala " Jelas Takim.



Menurut Takim, bahwa Penyelesaian masalah ditingkat Desa, oleh Babinkamtibmas harus diselesaikan dengan cara persuasif, bukan dengan cara repsesif, Tanggungjawab Kepolisian Harus Melayani, dan memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi oknum pelaku kejahatan. Yang tidak memberikan keamanan, perlindungan kepada masyarakat.


" Jika Oknum Anggota Kepolisian yang ditugaskan sebagai Babinkamtibmas yang tidak mampuh menyelesaikan persoalan ditingkat Desa dalam wilayah kerjanya, maka harus di evaluasi melalui instrumen penegakan hukum pelaku harus di proses secara pidana dan kode kode etik Profesi, sebagai tindaklanjut perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan, maka peristiwa ini harus benar-benar di proses secara Hukum dan Pihak Kepolisian Polsek Taliabu Barat tetap Promoter dalam penanganan perkara ini " Tambahnya.


Persoalan ini tidak hanya diproses dalam perkara pidana akan tetapi hal ini juga berkaitan dengan kode etik profesi serta profesional kepolisian.


"Selain Laporan pada Polsek Talbar, kami juga akan melaporkan saudara terduga penganiayaan kepada Propam Polda Malut" Tegasnya. ( Tim)

×
NewsKPK.com Update