Notification

×

Iklan

Iklan

Guru PNS SMPN 2 Lede Desa Todoli Diduga Rangkap Jabatan

Rabu | 11/18/2020 WIB Last Updated 2020-11-18T09:05:24Z

TALIABU - Desas desus warga desa Todoli Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara  tentang ketua (badan pengawasan desa) , BPD, yang diduga kuat merangkap jabatannya seorang guru Pejabat Negri Sipil, PNS, mendapat sorotan dengan warga masyarakat sekitar. Rabu 18 November 2020


Prilaku tamak dan serakah para oknum Apratur Negara saat ini sepertinya sudah semakin memperihatinkan dan tidak bisa terbendung lagi, pertanyaannya, bagaimana bisa Pegawai Negri Sipil (PNS) "Hasran Daeng Killa" selaku Guru SMPN 2 Lede

bisa merangkap jabatan menjadi perangkat desa yakni Ketua BPD.


Padahal di dalam Aturan Kementerian Dalam Negeri perihal itu sangat dilarang, dimana dituangkan, bahwa Rangkap jabatan perangkat Desa tidak diperkenankan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.


PNS yang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa diharuskan berhenti sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai Ketua BPD." ungkap salah satu warga "Sahdan" melalui telpon seluler via SMS Washapp Rabu 18/11/2020.


Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal:


(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.


(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i).


Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.


Perangkat desa atau BPD yang merangkap jabatan baik sebagai guru PNS. Jika tetap bertahan sebagai BPD atau perangkat desa, maka ia harus meninggalkan pekerjaan lain diluar pekerjaannya sebagai penyelenggara negara." jelas sahdan warga Desa Todoli.


Lanjut Salah satu warga Masyarakat khawatir jika  BPD berasal dari kalangan PNS, ditakutkan dalam menampung aspirasi masyarakat tidak maksimal. Sebab, PNS itu punya tanggung jawab khusus.


Seharusnya anggota BPD diambil dari kalangan non PNS, akan lebih baik lebih memberdayakan potensi yang ada di luar PNS, katanya.


Saat musyawarah pemilihan dan penentuan anggota BPD, terang dia, harusnya masyarakat lebih selektif dalam memilih anggota BPD.


Jika masyarakat cerdas, maka tidak akan memilih anggota BPD dari kalangan PNS. PNS itu sudah sibuk dengan tugasnya, jika dibebani sebagai wakil masyarakat di pemerintahan desa (BPD), kinerjanya tidak akan optimal, terutama membuat berbagai peraturan desa dan menghimpun aspirasi masyarakat." tandasnya.


Selain itu, Salah satu Tokoh masyarakat Desa Todoli "Busri" mengharapkan bahwa oknum Pegawai Negri Sipil ( PNS) Segra Mundur diri dari jabatan ketua BPD setempat. karena kami tidak menginginkan untuk merangkap jabatan  dan kami juga membutuhkan warga masyarakat Desa Todoli untuk memiliki jabatan itu." harapnya.


Media ini belum dapat dikonfirmasi Kepala desa Todoli dan Oknum PNS tersebut, maaf maka berita ini dilayangkan. ( Jek)

×
NewsKPK.com Update