Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Warga Karang Bangun Keciduk Sat Narkoba Simalungun

Selasa | 11/24/2020 WIB Last Updated 2020-11-24T14:33:53Z

Simalungun, Sumut - Amir Hamzah alias Amir besama Refizal alias Refi,warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumut tertangkap personel sat narkoba polres simalungun,Senin 23/11/2020.



Dari kedua pelaku petugas menemukan,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,73 gram,1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya,1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.



"Penangkapan terhadap pelaku berawal  pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2020,warga melapor pada Aplikasi Horas Paten,masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah Rambung Merah.



Team Opsnal dipimpin Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono,segera berangkat menuju lokasi melakukan penyelidikan,sesampainya di lokasi Team melihat seorang laki-laki  yang gerak geriknya mencurigakan.



Setelah diamankan Team melakukan penggeledahan badan dan pakaian Amir Amzah ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-Shabu.



Saat di interogasi,Amir mengaku narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik Refizal,dirinya disuruh mengantarkan pada pembeli,Team pun melakukan pengembangan terhadap Refizal yang diamankan didalam rumahnya di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun.



Pengakuan Refizal,membenarkan menyuruh Amir Hamzah mengantarkan shabu-shabu tersebut pada seseorang untuk dijual,selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua Tersangka dan Barang Bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,jelas Kasubbah Humas Polres Simalungun,AKP Lukman.

×
NewsKPK.com Update