Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Taliabu Selidiki Dokumen Kasus Alien Mus

Senin | 11/09/2020 WIB Last Updated 2020-11-09T13:22:13Z

BOBONG,- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu masih melneliti dokumen laporan dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI fraksi partai Golkar yang ikut berkampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus-Ramli tanpa surat izin cuti kampanye.



Kordiv HPP Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore kepada awak media, mengatakan, terkait dengan informasi laporan soal dugaan pelanggaran terkait dengan dugaan keterlibatan kampanye yang dilakukan oleh oknum Angota DPR RI, betul adanya yang dilaporkan Kuasa Hukum MS-SM pada jum'at (6/11) pekan kemarin, dan itu dua laporan sekaligus, yang pertama menyangkut dengan Keterlibatan Alien Mus dan materi kampanye yang disampaikan oleh jurkamnya AMR. 



"Saya mau bilang di teman-teman pelapor juga ini harus pahami, dilembaga ini dalam penanganan pelanggaran mempunyai mekanisme, terutama pelanggaran, saya rasa itu jelas tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran yang dijelaskan dalam pasal 9, setelah kita terima laporan itu, kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal,"ungkapnya.



Mohtar bilang, penanganan pelanggaran jauh berbeda dengan penanganan pidana umum, sehingga diminta untuk dihargai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu.




 "Jadi agak beda penanganannya dengan pidana umum dan lain sebagainya diluar sana, makanya tolong hargailah apa yang menjadi tupoksi kerja-kerja kami disini,"ujarnya.



Dijelaskan, dalam penanganan pelanggaran pemilu diberikan waktu kurang lebih selama dua hari untuk dilakukan kajian awal dan meneliti dokumen kelengkapan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kemudian jika masi ada dokumen laporan yang kurang makan akan dikembalikan dan diberikan waktu perbaikan selama dua hari juga. 



"Waktunya dua hari untuk lakukan kajian awal, nah di kajian awal ini kami meneliti, apanya yang diteliti, keterpenuhan syarat formil dan materilnya, kemudian jenis dugaan pelanggaran apa, dan pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran, kalaupun itu misalnya disesuaikan dengan waktu maupun tempat. Laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya"jelasnya. (Tim)

×
NewsKPK.com Update