BOBONG - Tim Hukum Paslon penantang Nomor Urut 1 Muhamin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM) resmi melaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti yang dilansir dari _beritadetik.id_ Laporan yang diajukan Mustakim La Dee Cs selaku Tim Hukum Paslon penantang Pilkada Taliabu ke Kantor DKPP, Jumat (20/11) sekira pukul 15.20 WIB dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 04-20/SET-02/X1/2020. "Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yakni Bawaslu Pulau Taliabu,"kata Mustakim La Dee, Tim Hukum MS-SM sore tadi.
Dikatakan, pengaduan ini dilakukan sekaligus terhadap tiga komisioner Bawaslu Taliabu karena tidak profesional dalam menagani sejumlah laporan dan perkara pelanggaran Pilkada Taliabu yang dilakukan pihak Paslon 02.(jek).