Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Memalsukan surat Dan Tanda Tangan, PS Di Laporkan Ke Polisi

Minggu | 11/01/2020 WIB Last Updated 2020-11-01T04:39:02Z

Rohul - Kuasa hukum von zepplin Simbolon S,H kuasa Hukum Rusdin Rudolf sitambah dan bapak juntero sinaga  sekali Gus mengklarifikasi berita yang beredar di sosial media baik pun itu cetak /media online atas pemberitaan dari pihak yang kami anggap tidak kompetin untuk memberitakan hal tersebut sampai saat ini kami tidak dimintai keterangan apapun terkait berita itu supaya berimbang


Saat konferensi pers di rumah kediaman Rusdin Rudolf sitambah yang di dampingi kuasa hukum Von zeplin Simbolon sh di jalan melati ngaso kecamatan ujung batu kabupeten Rokan hulu Minggu 31/10/2020 jadi terkait pemberitaan yang beredar di media online/pun masa yang menyatakan tentang ada aksi dari kawan-kawan pres di kantor BPN  terkait pemberitaan,dan terkait penahanan sertifikat di kantor kepala desa 

muara dilam itu  tidak benar 


Yang perlu kami sampaikan adalah terbit nya sertifikat yang di maksud pada pemberitaan sebelumnya penerbitan sertifikat itu terjadi dugaan pidana pemalsuan tanda tangan yang kami sudah buat laporan di kantor polisi,sektor koto Darussalam ini ada laporanya bukti lmp ya sudah dan kita juga sudah melengkapi saksi-saksi dan berkas-berkas untuk laporan kita itu yang pertama pak rupin Ridwan tambel yang kedua adalah pak jonkeros Sinaga RT ya juga ada semalem itu tanggal 30 hari Jumat kita telah selesai melakukan proses BAP atas pemeriksaan atas saksi saksi ungkapnya


Von zeplin Simbolon sh menambahkan, wartawan untuk dapat mengawal proses hukum ini ,semoga penyidik Polsek kunto Darussalam bertindak adil kepada masyarakat, karena kita sebagai warga negara yang melaporkan pemalsuan tanda tangan, jadi itu kronogis kejadian,pasal Sihombing tidak lain hanyalah seorang pekerja biasa saja di ladang klean saya untuk bekerja di ladang pak tambah, dan pak tambah tidak mengerjakan di ladang nya, karena saudara nya datang dari kampung, supaya di kerjakan dan dengan kesepakatan , dengan kesepakatan lahan yang 4hektar itu di bagi dua ,setelah selesai di tanam bahkan modal nya semua dari pak tambah, 


setelah selesai di tanam pak tambah mempertanyakannya bagian pembagian nya dan tidak di gubris dengan pak pasal Sihombing, sampai tahun 2018, hasil nya di nikmati oleh pasal Sihombing,kita hitung saja hasil dari 4hektar itu hasil nya sudah brapa,itu belum yang dua hektar yang di beli dari pak simamora 2006jadi jumlah lahan Pak tambah sejumlah 6hektar, terkait surat tanah skgr itu yang 4hektar atas nama Pak tambah dan yang dua hektar masih atas nama simamora,  pak Sihombing karena sudah teman lama dan saling percaya dia berikan lah skgr ini karena kebetulan ada program dari pak Jokowi program prona penerbit sertifikasi gratis,datang lah si hombing mendatangi saya di buat surat jual beli yang baru dengan dia, lalu pembeli yang baru yaitu namanya,nama istri dan nama anak nyadan timbulah sertifikat yang baru sementara dia gak pernah membeli tanah di situ,sementara di saat itu pihak desa tidak teliti, saat itu ada pengurusan sertifikat 500lebih, disitulah dia mengambil kesempatan membuat sertifikat,ini adalah pemalsuan tanda tanganDan hukuman maksimal 6tahun penjara tutup van zeplin Simbolon sh (muliarjo)

×
NewsKPK.com Update