Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Syarat Jadi Kendala Perekrutan KPPS Di Taliabu

Jumat | 10/16/2020 WIB Last Updated 2020-10-15T23:45:51Z

BOBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pulau Taliabu kembali memperpanjang waktu perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Desa hingga sampai tanggal 18 Oktober 2020. Hal ini disebabkan kuota yang dibutuhkan di beberapa desa belum terpenuhi.


Komisioner KPU kabupaten Pulau Taliabu Basri Deba mengatakan, sejumlah syarat menjadi faktor kendala dalam perekrutan KPPS, terutama faktor sumberdaya manusia di daerah pedalaman yang rata - rata penduduknya tidak memenuhi syarat pendidikan. disamping faktor usia yang dibatasi maksimal 50 tahun.


"Yang belum terisi sama sekali di Kecamatan Taliabu selatan itu ada empat desa, semua desa - desa yang digunung-gunung (pedalaman), seperti di Desa Nggaki, Desa Sumbong, Kilo Dua puluh, dan Desa  Nggoli, karena sumberdaya manusianya tidak ada" katanya (15/10) kemarin


Hal serupa juga terjadi di kecamatan Tabona, yang hingga pada 15 oktober kemarin, kuota KPPS di kecamatan itu belum terpenuhi. 



Informasi yang dihimpun media ini, selain terkendala sumberdaya, faktor usia juga sangat berpengaruh sehingga sebagian orang tak memenuhi syarat karena usia lanjut dan ada pula yang sudah memenuhi syarat pendidikan namun terkendala batas minimal usia 20 tahun. 


Karena itu, KPU pulau Taliabu memperpanjang masa perekrutan hingga tanggal 18 Oktober dan memasuki sejumlah lembaga pendidikan untuk merekrut sejumlah tenaga guru (honor/kontrak) untuk menjadi KPPS. 


Sementara bagi Desa yang sumberdaya pendidikanya belum mencukupi untuk mengisi kuota di KPPS akan direkrut dari Desa tetangga atau membuat pengecualian dengan merekrut tanpa memberlakukan syarat administrasi pendidikan dengan catatan pernah menjadi penyelenggara pemilu atau minimal mempunyai pengetahui membaca dan menulis (Jak)

×
NewsKPK.com Update